Kolom  

Tuan Rumah Sepak Bola U20 dan Sikap Indonesia

TUAN RUMAH SEPAK BOLA U20 DAN SIKAP INDONESIA
Oleh: Dr. Usmar. S.E.,M.M

KETIKA akhirnya FIFA mencabut hak Indonesia untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia sepakbola Usia 20, memunculkan berbagai reaksi dan sikap anak bangsa Indonesia dari kejadian ini.

Ada yang berduka karena kehilangan peluang untuk unjuk prestasi dalam kompetisi sepak bola level dunia, ada yang menyayangkan bahwa kehilangan kesempatan sebagai penyelenggara even besar tersebut, ada juga yang memaki politisi yang dianggap penyebab dari keputusan FIFA tersebut, dan ada juga yang mencoba memahami sikap pemerintah tersebut dari perspektif kemanusiaan sesuai dengan konstitusi Indonesia.

Atas berbagai peristiwa tersebut, bagaimana kita dapat mengetahui apa yang sebenarnya menyebabkan dan melatar belakangi sikap pemerintah dan beberapa figur pimpinan daerah seperti Gubernur Bali Wayan Coster, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sebagainya yang beropini tentang penolakan ke ikutsertaan Israel dalam event piala dunia U 20 ini.

*Piala Dunia U 20*

Piala Dunia Sepak Bola U-20 itu adalah ajang yang mempertemukan Tim Nasional di bawah usia 20 tahun dari seluruh dunia. Ajang ini pertamakali dilangsungkan di Tunisa pada tahun 1977 yang di beri nama *FIFA World Youth Championship* dengan jumlah peserta sebanyak 16 TIM.

Baru pada tahun 1997, FIFA menambah jumlah pesertanya naik menjadi 24 tim, dengan rincian sebagai berikut :

– 4 tim dari Asia,
– 4 tim dari Afrika,
– 4 tim dari Amerika Tengah dan Utara,
– 4 tim dari Amerika Selatan,
– 6 tim dari Eropa,
– 1 tim dari Oseania,
– 1 tim sebagai tuan rumah

Dan negara pertama yang ditunjuk FIFA untuk menyelenggarakan dalam format 24 peserta ini adalah Malaysia pada tahun 1997. Dan saat itu yang menjadi juara adalah Argentina.

Kemudian pada tahun 2005 FIFA mengganti nama untuk ajang ini, dari yang semula bernama *FIFA World Youth Championship* di ubah menjadi *World Cup U-20* yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Piala Dunia U-20 .

Adapun proses negara yang ingin menjadi tuan rumah sebagai penyelenggara event ini, harus mengikuti proses bidding. FIFA sebagai lembaga tertinggi sepak bola dunia memiliki anggota sebanyak 211 negara memiliki otoritas penuh untuk memutuskan negara mana yang akan ditunjuk sebagai penyelenggara.

Indonesia yang mendapatkan jatah sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023 ini, telah melalui proses yang panjang dengan mengikuti proses bidding sejak Agustus 2019 lalu dengan mengalahkan negara-negara seperti Brasil, Peru, dan Arab Saudi.

Konsekuensi sebagai penyelenggara piala dunia U-20 ini, Indonesia wajib menyediaan infrastruktur, teknologi, kualitas rumput, stadion tanpa track lari, dengan ketersediaan minimal 45 ribu kursi penonton.

*Dampak Ekonomi*

Perhelatan event Piala Dunia seperti U-20 ini, memiliki multiplier effect yang besar terhadap ekonomi negara penyelenggara.

Indonesia sebagai negara penyelenggara diperkirakan mengeluarkan biaya untuk belanja modal penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023 sekitar Rp.1,389 Triliun. Ini dapat kita telusuri dari pernyataan yang disampaikan oleh beberapa pihak, seperti :

– Komite Eksekutif PSSI Yoyok Sukawi pada Juli 2020 mengatakan bahwa pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp.400 miliar.

– Menpora Zainudin Amali pada Juni 2022 sebesar Rp500 miliar untuk persiapan Piala Dunia U-20.

– Kementerian PUPR turut menyuntik dana sebesar Rp489 miliar untuk renovasi stadion.

Adapun potensi ekonomi yang akan diperoleh negara penyelenggara juga sangat besar, dari banyaknya jumlah pelancong berbagai negara yang akan menyaksikan pertandingan piala dunia U-20 ini.

Perkiraan dari Ekonom Institute for Development of Economic Studies (Indef) Nailul Huda jika ajang Piala Dunia U-20 ini terselenggara, potensi nilai tambah ekonomi antara Rp 125 -188 triliun.

Sebagai komparasi, saat Brazil menjadi tuan rumah Piala Dunia pada 2014, terjadi lonjakan turis yang datang sebesar 10,6% menjadi 6,43 juta orang. Begitu juga saat Qatar sebagai penyelenggara Piala Dunia 2022, jumlah turis yang datang ke Qatar sebesar 2,56 juta orang, yang sebelumnya di tahun 2021 hanya sebanyak 610 ribu orang. Tentu kedatangan para turis ini berpotensi meningkatkan pendapatan ekonomi negara penyelenggara, dari biaya yang harus di keluarkan oleh para turis ini selama kunjungan dan tinggal di negara tersebut.

*Politik Dan Kemanusiaan*
Ketika tim nasional Israel menjadi runner up Grup B Piala Eropa U-19 2022, setelah Serbia tunduk 2-3 dari Austria pada 25 Juni 2022, maka resmi sudah timnas Israel menjadi peserta Piala Dunia U-20. Dan ikut sertanya Israel ini kemudian menjadi persoalan politik di Indonesia.
Tentu naif jika kita mengatakan olahraga jangan dikaitkan dengan politik. Kita dapat melihat ketika Rusia tidak di ikut sertakan dalam Piala dunia 2022 lalu, karena persoalan konflik mereka dengan Ukraina.
Perlu kita sampaikan disini, persoalannya di negara kita adalah karena ada paying hukum yang melarang keterlibatan Israel di Indonesia, sebagaimana tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI No.3 TAHUN 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah.

*Pada Bab X Hal Khusus Permenlu No.3 Tahun 2019 pada Point B Hubungan RI – Israel pasal 150* yang berbunyi
“Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatic dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel”.

Sedangkan di *Pasal 151* berbunyi :
“Dalam melakukan hubungan dengan Israel, kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selma ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingakatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop rsmi;

b. Tidak menerima Delegasi Israel secara resmi dan ditempat resmi;

c. Tidak diiznkan pengibaran / penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah republik Indonesia.

Tentu dapat kita bayangkan bagaimana nantinya jika Israel tetap di ikut sertakan namun tidak dapat mengibarkan panji dan identitas negara mereka. Dan pasti hal ini akan di tolak oleh FIFA sebagai lembaga tertinggi sepak bola dunia memiliki anggota sebanyak 211 negara yang wajib memberikan hak yang sama kepada seluruh peserta.
Disisi lain, jika daerah sebagai tuan rumah tetap menyelenggarakan, maka ini jelas melanggar Konstitusi, tentu ada konsekuensi politik bagi pimpinan daerah yang menyelenggarakan kegiatan yang melanggar ketentuan konstitusi yang mungkin saja dapat di gugat oleh pihak yang tidak menerima hal tersebut.

*PEMBELAJARAN BERHARGA*
Terjadinya pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara Piala Dunia U-20 oleh FIFA, tentu sangatlah disesalkan dan merugikan Indonesia. Mulai dari kehilangan momentum atlit muda sepak bola kita untuk menunjukkan bakat dan kemampuannya di level dunia, kita juga akan kehilangan uang dan tenaga yang telah dikeluarkan serta potensi ekonomi yang akan diperoleh dari ajang ini. Selain tentunya mencederai citra Indonesia di mata dunia, khususnya dalam bidang olahraga.
Karena itu, yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah dan negara Republik Indonesia, agar ini menjadi sebuah pembelajaran yang keras dan berharga.
Jika kita ingin ikut dalam berbagai event berskala Dunia yang pasti akan melibatkan berbagai negara di dunia ini, tak terkecuali Israel, maka WAJIB hukumnya memeriksa ulang dan memperhatikan segala peraturan dan undang-undang yang berlaku. Mungkin meski tanpa mengurangi sekecil apapun tentang makna kemerdekaan dan kemanusiaan, dapat dilakukan adjusment peraturan dalam konteks kekinian.

*Penulis: Dekan Fakultas Ekonomi Univ. Moestopo (Beragama), Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional*

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki