Pengunggah Ajakan Provokasi untuk Tak Kunjungi Clinic Benings Langgar UU ITE

PM kJakarta, BIJAK

DR.H. Razman Arif Nasution SH,S.Ag, MA selaku kuasa hukum clinic Benings mengatakan, Italiani Ikmal seorang selebgram telah melanggar UU ITE terkait ajakan dan provokasi kepada masyarakat untuk tidak mengunjungi clinik Benings yang berlokasi di Kemang Timur Raya No. 6 Jakarta Selatan.

“Di (insta story) itu ada himbauan, yang memprovokasi dan menjudge clinik Bening, dalam insta story Italiani Ikmal merasa kecewa atas pelayanan clinik Benings. Menurut Razman apa yang dilakukan selebgram sangat merugikan kliennya. Ini adalah rangkaian peristiwa hukum karena ada banyak landasannya. Jadi semua yang dia lakukan unsurnya terpenuhi, video (ig story) dan history chatingannya kena,” ujar Razman dalam konprensi pers di cilnik Benings Cabang Kemang Timur Jakarta Selatan Jumat (10/7/2020).

Razman mengtakan, timnya telah melakukan kajian dan patut diduga apa yang dilakukan saudari Italia Ikmal, melanggar UU ITE. Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun, atau UU ITE perubahan Nomor 19 tahun 2016 dengn acamanan hukuman 6 tahun.

“Pada UU ITE, nomor 11 tahun 2008 dan UU ITE perubahan nomor 19 tahun 2016 menyatakan, barang siapa yang mendistribusi kan sesuatu yang bukan haknya dan merugikan orang lain, maka dapat ancaman 3 sampai 6 tahun penjara. Selaian saudari Italinai Iklmal secara sadar pada detik ke-33 dalam Instagram dia mengatakan bahwa PR Benings Clinic jelek dan video serta chattingan sudah memenuhi unsur UU ITE,” terangnya.

Selain itu, menurut Razman patut diduga yang bersangkutan ini mungkin disuruh orang lain, ini berdasarkn analisa semua chatingannya yang terdapat di dalam instagramnya.

“Kita tidak tahu apakah dari pesaing bisnis atau ada orang yang cemburu sama klinik Benings ini. Besok kami akan laporkan saudari Italiani Ikmal kepold Metro Jaya. Namun saya beri kesmpatan 4 kali 24 jam, agar saudari Italini Ikmal dapat menemui saya supaya ringan hukumannya nanti,” tuturnya, Jumat (10/7/2020).

Dr Oky Pratam Pemilik Benings Skincare menyatakan, bahwa Italiani Ikmal bukan member. “Saya lama di bidang jasa dan klinik saya bukan ecek-ecak. Kalau pun pasien mau complain sama kita, saya sangat menerima, karena kita kan di bidang jasa. Pihak kami sudah melayani sesuai dan baik dan juga tidak ada masalah apa-apa. Namun ada unsur yang membuat saya pertanyakan. Ada apa dibalik semua ini?, di mana ada unsur provokasi agar orang tidak datang ke klinik saya melalui hujatan di media sosial. Seolah-olah ada menyuruh untuk melakukan hal ini,” tegasnya.

Penulis: Deddy Haryadi

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki