Jakarta, bicarajakarta.com
Kuasa pemohon mempertanyakan standar pelayanan kepada masyarakat di kantor Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan Menurut pemohon, Halomoan S, petugas di kantor Kecamatan Jagakarsa terkesan tidak profesional.
“Para pemangku jabatan yang Tupoksinya adalah pelayan masyarakat, malah terkesan sebaliknya,” katanya di Jagakarsa, Senin ( 22/6/2026).
Dikatakan, rekomedasi Camat, atas hak tanah yang berlokasi di GG. Pandawa RT 09/01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atas nama A Hutagalung, belum diselesaikan.
Menurut Halomoan, sebagai masyarakat pihaknya merasa wajib untuk mempertanyakan kinerja pelayanan di Kecamatan Jagakarsa, karena meski telah melengkapi berkas sebagaimana yang diminta pihak Kecamatan sebelumnya, namun setelah hampir 14 hari kerja sejak berkas kembali diajukan, hingga sampai saat ini belum ada kepastian kapan berkas tersebut selesai.
“Dalam hal ini selain terkesan tidak profesional dalam tugas melayani, mereka justru terkesan mempersulit urusan seperti ini,” ungkapnya kepada media Senin ( 22/6/2026) Jakarta Selatan.
Sementara, saat disambangi pada Senin 22 Juni 2026 siang, Camat Jagakarsa, M Soleh tidak ada di kantor.
Menurut keterangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jagakarsa, Riris, kepada media, ia membenarkan terkait adanya pengajuan rekomedasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa berkas saat ini masih dalam pemeriksaan dan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Sudah sampai di meja Camat, karena prihal pengajuan hak tanah kami butuh pemeriksaan, muda-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai dan kita akan hubungi kuasa pemohon,” kata Riris, Senin (22/6/2026) di kantornya. Rangga













