Kuasa Pemohon Keluhkan Standar Pelayanan di Kecamatan Jagakarsa  Jakarta Selatan

Jakarta, bicarajakarta.com

Kuasa pemohon mempertanyakan standar pelayanan kepada masyarakat di kantor Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi  Jakarta Selatan Menurut pemohon, Halomoan S, petugas di kantor  Kecamatan Jagakarsa terkesan tidak profesional.

“Para pemangku jabatan yang Tupoksinya adalah pelayan  masyarakat, malah terkesan sebaliknya,” katanya di Jagakarsa, Senin ( 22/6/2026).

Dikatakan, rekomedasi Camat,  atas hak tanah  yang berlokasi di GG. Pandawa RT 09/01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atas nama  A Hutagalung, belum diselesaikan.

Menurut Halomoan, sebagai masyarakat  pihaknya merasa wajib untuk mempertanyakan kinerja pelayanan di Kecamatan Jagakarsa, karena meski telah melengkapi berkas sebagaimana yang diminta pihak Kecamatan sebelumnya, namun setelah hampir 14 hari kerja sejak berkas kembali diajukan, hingga sampai saat ini  belum ada kepastian kapan berkas tersebut selesai.

“Dalam hal ini selain terkesan tidak profesional dalam tugas melayani, mereka justru terkesan mempersulit urusan seperti ini,” ungkapnya kepada media Senin ( 22/6/2026) Jakarta Selatan.

Sementara,  saat disambangi pada Senin 22 Juni 2026 siang,  Camat  Jagakarsa, M Soleh tidak ada di kantor.

Menurut keterangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jagakarsa, Riris, kepada media, ia  membenarkan terkait adanya pengajuan rekomedasi tersebut. Ia juga  mengatakan bahwa berkas  saat ini  masih dalam pemeriksaan dan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Sudah sampai di meja Camat, karena  prihal pengajuan hak tanah kami butuh pemeriksaan, muda-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai dan  kita akan hubungi kuasa pemohon,” kata Riris, Senin (22/6/2026) di kantornya. Rangga

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki