Gadis Muda Sampaikan Aturan PSBL ke Warga Melintas

Jakarta, BIJAK

Aturan PSBL Zona Merah Covid-19 berlaku dan dilaksanakan di lima RW Kelurahan Pademangan Barat, Selasa (9/6/2020).

Pos Satgas PSBL di tengah jalan Budi Mulya Raya samping kantor Kelurahan Pademangan Barat, berdiri seorang gadis, Aisyah berseragam Karang Taruna (Katar), didampingi pemuda dan teman sesama Karang Taruna sampaikan aturan PSBL Zona Merah kepada warga yang melintas Pos Satgas PSBL.

Pos Satgas PSBL tersebut didirikan untuk mengantisipasi dan adanya pencegahan agar Covid-19 tidak menyebar luas. Sebagaimana Gubernur DKI Jakarta H Anies memberlakukan PSBB Transisi dibarengi PSBL Zona Merah, agar pandemik Covid-19 tidak menyebar dan menghentikannya.

Aisyah didampingi Heru selama tiga hari menanyarankan warga yang melintas agar mengikuti aturan PSBB tersebut.

“Semoga dengan adanya Pos Satgas PSBL ini dapat mengurangi pandemi covid 19 agar tidak menular keorang sehat,” kata Aisyah

Penulis: Ben/Redaksi

 

 

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki