Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab Terkait Keretakan Jalan di Papanggo

Jakarta, bicarajakarta.com

Terkait keretakan pada pekerjaan Jalan Sunter Raya Papanggo, yang dikerjakan oleh PT Duta Kreasi Indah (DKI), yang berasal dari Anggaran Belanja Perbelanjaan Daerah (APBD) tahun 2022.

Dinas Bina Marga (DBM) Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan kontraktor bertanggung jawab di segala pekerjaan yang dikerjakan dari Dinas Bina Marga. Karena Dinas Bina Marga membutuhkan hasil kerja yang berkualitas dan bermutu dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak penyedia.

Hal ini dikatakan Ricky, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Prasaran dan Sarana Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Terkait adanya pekerjaan Jalan Sunter Raya Papanggo, yang dikerjakan oleh PT Duta Kreasi Indah (DKI), yang berasal dari Anggaran Belanja Perbelanjaan Daerah (APBD) tahun 2022, terjadi ada keretakan pada badan jalan. Ricky sebagai PPTK mengatakan, adanya keretakan pada badan jalan itu ada beberapa faktor, sehingga harus ada penelitian ulang terhadap keretakan Jalan Beton.

“Keretakan pada konstruksi beton, bisa disebabkan beberapa faktor, yang memang memerlukan penelitian lebih lanjut, namun demikian adapun terhadap keretakan beton tersebut perlu di perbaiki dengan treatment yang tepat,” kata Ricky pada saat dihubungi melalui WhatsApp Selasa (3/1/23)

Pada saat ditanya tentang perbaikan terhadap jalan beton retak yang dikerjakan oleh PT DKI, Ricky menjelaskan, sesuai aturan itu masih tanggung jawab pihak penyedia.

“Perbaikan akan di instruksikan kepada penyedia jasa, dan masih masa pemeliharaan selama 2 tahun,”jelasnya.

Dia juga menegaskan, Aturan sudah jelas sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuai aturan akan diinstruksikan bagi penyedia.

Penulis: Herwantoro/Firdaus

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki