Kolom  

Cegah Anak dan Perempuan dari Predator Seks

Oleh:  Suryadi
(Pemerhati Kepolisian dan Budaya)

Predator seksual terhadap anak dan perempuan tak jarang justru orang-orang dekat korban. Pemberitaan media tentang hal itu tak kurang-kurang.
Diskusi atau sejenisnya untuk mencari pemecahan masalah, entah sudah berapa kali digelar, baik lokal, nasional,
maupun internasional.

Tetapi, kejahatan itu seperti tak mau kalah, sengit berlomba dengan berkali-kali digelarnya diskusi demi diskusi. Lantas, ketika ada pihak yang konkret menginisiasi  didirikannya kelompok peduli lingkungan rawan
kejahatan terhadap anak dan perempuan, terasa bak kafilah
yang dahaga di padang pasir melihat ada oase dari kejauhan.

Pertanyaannya kemudian, bila kelompok “perlawanan”  itu sudah berdiri, bagaimana mengoperasikannya?.
Pertanyaan itu urgen dijawab agar pencegahan bahkan cegah dini, dapat lebih dikedepankan ketimbang
menunggu kejahatan terlanjur terjadi. Tak cuma aib yang terkuak, masa depan anak pun terganjal.

Tulisan ini mencoba menjawab secara terbatas dari perspektif lingkungan pemukiman tingkat Rukun Tetangga
(RT) dan Rumah Tangga. Harapannya, agar ada  “oase di padang pasir” itu bukan fatamorgana belaka.

Kejahatan  terhadap anak dan perempuan sudah sering terjadi, tak peduli di negara selevel apa, di negara maju sekalipun. Demikian pula di negara miskin atau berkembang. Akan tetapi, kejahatan yang dimaksudkan di sini, bukan copet, todong, jambret, atau perampasan harta-benda. Kejahatan itu adalah tindak kekerasan dan kekerasan seksual atau persetubuhan dan pencabulan.

Korbannya tak sekadar anak dan perempuan. Jauh lebih mengenaskan daripada itu,  di antara mereka ternyata penyandang  disabilitas (keterbelakangan mental) dan difabel (cacat fisik). Pemerkosanya, ada  yang orang dekat korban, atau dalam jumlah lebih dari satu orang.

Para pelakunya orang dewasa, khususnya laki-laki, yang seharusnya menjadi pelindung bagi para korban. Tetapi, mereka itu malah berbuat sebaliknya, tak ubahnya makhluk predator (hewan pemangsa hewan lainnya, KBBI, 2002: 894).

Difabel, Korban Kekerasan Seksual
Secara Nasional, pada 2020 terjadi 11.637 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari jumlah ini, kekerasan seksual adalah yang tertinggi, yaitu 7.191. Di tahun 2021, seperti dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak, hingga 3 Juni terdapat 1.902 kasus dari total 3.122 kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual terhadap anak paling tinggi. Persoalan ini bagian yang harus kita waspadai,” imbau Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.  (Antara dikutip Bali Post,com. 4 Juni 2021, 17:33:32).

Sebelumnya (Jumat, 5 Maret 2021), Komnas Perempuan mengungkapkan, sepanjang 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andry Yentriany, bentuk kekerasan yang paling menonjol atau peringkat I di ranah pribadi adalah kekerasan fisik 2.025 kasus (31%), disusul kekerasan seksual 1.983 kasus (30%), psikis 1.792 (28%), dan ekonomi 680 kasus (10%). Di ranah publik, kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebanyak  962 kasus (55%) yang terdiri atas kekerasan seksual lain (tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya 10 kasus percobaan perkosaan. Lebih memprihatinkan lagi terungkap pula, sepanjang 2020 tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan yaitu mencapai sebesar 45 persen. (Friski dan Amirullah, Tempo.co,Jumat, 5 Maret 2021, 20:40 WIB).

Tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengaku selam 2020 – 2021 memberikan perlindungan kepada 14 korban tindak pidana dengan status penyandang disabilitas.

Satu di antara korban kekerasan seksual tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu anak perempuan difabel. Pelakunya tiga orang pria dewasa. Kasus kekerasan seksual lainnya yang dialami penyandang disabilitas, masih di Sulsel yaitu di Soppeng. Ada lagi di Makassar yang korbannya disabilitas rungu, sampai hamil dan melahirkan. Bahkan, di Enrekang, juga di Provinsi Sulsel, korban disekap dan diperkosa berhari-hari.

“Sebagian besar dari mereka yang kami lindungi merupakan korban kekerasan seksual,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, Minggu, 24 Januari 2021. (gatra.com, 24 Januari 2021, 23:21)

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), seperti disiarkan Antara, Kepala Seksi Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sultra, Darwin mengungkapkan, jumlah laporan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak pada 2020 tercatat 240 kasus (meningkat bila dibandingkan 140 laporan pada 2019). Dari jumlah  kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di 17 kabupaten/ kota itu, di antaranya di Kota Kendari 48 laporan dengan rincian 22 kekerasan fisik, 11 psikis, 16 seksual, enam penelantaran, dan satu kasus lainnya; Kedua di Kota Baubau 44 laporan dengan rincian 24 kekerasan fisik, 12 psikis, 10 seksual, tiga penelantaran, dan tiga kasus lainnya; Ketiga Kabupaten Kolaka 30 laporan dengan rincian kekerasan fisik dan psikis masing-masing delapan, 17 seksual, satu eksploitasi, dan satu kasus lainnya. (antaranews.com, 18 April 2021, 14:33)

Peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan juga terjadi di wilayah Provinsi Banten. Data Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum (subdit PPA Ditkrimum) Polda Banten mengungkapkan, kompilasi tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2019 – Juni 2021 berdasarkan laporan di Polda dan enam Polres/ Polresta cukup tinggi, yaitu sebanyak 571 kasus. Dari jumlah ini, 458 kasus di antaranya kasus persetubuhan dan pencabulan yang korbannya anak di bawah umur. Jumlah kasus tertinggi yaitu di dalam wilayah hukum Polres Pandeglang. Catatan lain dari 571 kasus tersebut, 98 kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), da 15 kasus tindak kekerasan terhadap anak (Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten, Kamis, 24 Juni 2021).

Catatan memprihatinkan muncul dari Pandeglang, Banten, Senin (17/5/21) ketika Polsek Bojong harus mengamankan tiga laki-laki dewasa pemerkosa gadis 16 tahun yang seharusnya melindungi korban. Pemerkosaan terhadap anak perempuan disabilitas ini terjadi berkali-kali dalam tahun-tahun yang berbeda. Para pelaku orang-orang sangat dekat dengan korban.

Pertama kali dia diperkosa oleh JM (51), ayah kandungnya sendiri, pada 2013. Naas kedua, pada 7 April 2021 dengan pelaku tetangganya, UK (30). Terakhir pada 14 Mei terulang kembali dengan pelaku yang berbeda, SK (35). Laki-laki yang terakhir ini tak lain adalah pamannya sendiri, adik JM.

Kejadian pertama dialami korban ketika baru berusia delapan tahun, sebenarnya, segera diketahui keluarga. Namun, berakhir cuma dengan permintaan maaf JM. Sang ayah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang disabilitas itu.

Kepiluan serupa juga dialami seorang anak perempuan di Cipocok, Kota Serang. Perempuan difabel yang kini duduk di bangku SMA ini, diperkosa ayah tirinya, AY (47) ketika masih berusia 16 tahun di tahun 2017. Di tahun 2019, korban sempat melahirkan seorang bayi hasil perbuatan bejat AY. Peristiwa ini terungkap setelah dilaporkan paman korban ke Polres Kota Serang, awal Februari 2021. Dalam pemeriksaan polisi, awalnya pelaku mengaku memerkosa puteri tirinya pada 2018, namun pada pemeriksaan lanjut terungkap sudah sejak korban berusia 16 tahun pada 2017. Perbuatan pertama korban, sebenarnya sempat diketahui Ibu kandung korban. Ironis, sang Ibu malah memaksa korban menyaksikan ia sedang bersetubuh dengan AY (kompas.com, 03/02/21. 14:46).

Pada kejadian lain, seorang anak perempuan berusia 17 tahun dicabuli oleh ayah tirinya, AD (43), pada 2018 dan 2019. Ayah kandung korban, AW yang mendapat cerita dari korban mengadukan AD ke Polsek Wanasalam, Lebak, Sabtu, 13 Maret 2021. Dalam laporannya kepada polisi, AW menyebutkan, AD melakukan pencabulan terhadap puterinya lima kali dalam kurun 2018 dan 2019. Pertama kali dilakukan ketika AT masih duduk di bangku SMA. Saat itu, AD beralasan mengobati AT yang gatal-gatal pada kulitnya. Tetapi, kemudian berlanjut pada pencabulan yang pertama dialami AT. Perkara ini, kemudian ditangani unit PPA Polres Lebak.

Catatan berbeda diangkat dari riset penulis sendiri bersumber dari sejumlah pemberitaan media tentang peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Banten. Catatan ini, tentu saja, berbeda dari catatan pihak-pihak lainnya, baik Polri maupun instansi-instansi yang berkompeten seperti Kemen-PPPA, Komnas Perempuan, P3APPKB, dan LPSK. Dari yang diriset atas pemberitaan media didapati kekerasan seksual di Banten sampai November 2020 sebanyak 17 kasus, dan 20 kasus pada 2019, sedangkan 2018 sebanyak 15 kasus.

Dilihat dari pelaku, sampai pada November 2020 yaitu lima orang dekat terdiri atas ayah, ayah tiri, dan paman; sembilan orang dekat seperti teman, tetangga, kenalan di medsos; satu orang guru agama; dua orang tak dikenal. Tahun sebelumnya, tiga pelakunya merupakan orang dekat yaitu ayah, ayah tiri, dan paman; 13 orang dekat yang merupakan teman, tetangga, kenalan melalui medsos; satu orang guru; dua orang guru agama; satu orang tak dikenal.

Di tahun 2018 teriset dua orang dekat yaitu ayah dan ayah tiri;  delapan orang dekat terdiri atas teman, tetangga, dan kenalan di medsos; satu orang guru; dan empat orang tak dikenal.

Tahun 2020, hingga bulan November, riset media itu juga memunculkan 17 korban yang terdiri atas satu orang  anak-anak; 13 orang di bawah umur; satu orang dewasa; dua orang tak diketahui usianya. Pada tahun sebelumnya,  sebanyak 20 orang korban terdiri atas dua orang anak-anak; sembilan orang di bawah umur; lima orang dewasa; empat orang tak diketahui usianya. Pada 2018 teriset 15 korban terdiri atas satu orang anak-anak; sembilan anak di bawah umur; empat orang dewasa; dan satu orang tak diketahui dengan pasti.

FGD Ditandai Pembentukan Kelompok
DAPAT dipastikan pihak-pihak yang berkompeten sudah banyak melakukan upaya-upaya meminimalisasi, bahkan mungkin untuk meniadakan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya kekerasan seksual. Meski, pada kenyataannya, kejadian terus saja bermunculan.

Hal itu, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi. Evaluasi harus efektif berbuah pada perubahan yang dinamis sejalan denghan perkembangan masyarakat. Sangat disadari, kemajuan masyarakat dewasa ini, terpacu dan sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi informasi yang jauh-jauh meninggalkan kemajuan secara intelektual dan sosial. Bahkan, tak jarang jauh-jauh meninggalkan keluhuran ajaran agama dan kearifan kultural kesetempatan.

Jadi, mungkin sudah waktunya dilakukan pengorganisasian yang lebih baik dan  terlatih lagi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya, dengan melakukan pengorganisasian kekuatan masyarakat. Mereka datang dari anggota masyarakat itu sendiri, baik pemuka masyarakat, tokoh agama, ibu rumah tangga, remaja, mahasiswa, maupun akademisi. Ditambah dengan para aktivis peduli masalah-masalah kemasyarakatan. Langkah serupa ini, agaknya, akan efektif bila dimulai, dibina, dan digerakkan oleh stakeholder yang paling berkepentingan dan sangat terelasi dengan penduduk. Dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Kota (Pemko).

Sebagai penguasa wilayah, secara struktural, Pemprov, Pemkab, dan Pemko adalah pengelola administratif pemerintahan dan kependudukan sampai ke tingkat kecamatan. Kemudian, berlanjut sampai  ke tingkat lurah/ kepala desa. Ada pula Rukun Warga (RW), dan RT di bawahnya yang senantiasa melekat sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. Saat ini, dengan sudah berdirinya dinas otonom, yaitu Dinas P3APPKB, artinya Pemprov, Pemkab, dan Pemko mempunyai anggaran (APBD) untuk kerja-kerja yang menyentuh sampai ke tingkat penyelamatan warganya dari tindakan kekerasan. Apalagi, tindak kekerasan itu sudah sangat membuat miris hati, yaitu kekerasan seksual yang korbannya banyak dari kalangan anak-anak dan anak di bawah umur. Mereka itu tak lain adalah  generasi pelanjut. Pembinaan dan pengelolaan kelompok ini, tak bisa dipandang sebelah mata. Ia memerlukan suatu manajemen pengorganisasian yang efektif.

Bahwa kemudian ada instistusi lain yang mendukung seperti Kepolisian Daerah (Polda) beserta jajaran sampai ke tingkat Bhabinkamtibmas, selain Kodam, Korem sampai tingkat Babinsa, tentu ada dalam jangkauan kerja sama pembinaan organisasi. Hari Selasa, 29 Juni 2021, Polda Banten, mengadakan Fokus Grup Diskusi (FGD) bertajuk Mendorong Tumbuhnya Kelompok Peduli Lingkungan Rawan Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan. Kegiatan FGD yang digagas oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugoroho, S,H., M.H, M.B.A. ini berangkat dari keprihatinan terhadap banyak terjadinya peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polda Banten. Selain, juga setelah melihat pentingnya membangkitkan potensi masyarakat bila dilihat dari latar agama, keagamaan, serta kulutral kesetempatan.

Kegiatan FGD tersebut dilakukan secara virtual dan dari Mapolda Banten dan diikuti secara zooming oleh  peserta di enam Polres dan Polresta. Total seluruh peserta sekitar 150 orang yang pada akhir FGD akan berikrar membentuk diri menjadi kelompok percontohan peduli lingkungan aman bagi anak dan perempuan (Selanjutnya disebut Kelompok Peduli Aman bagi Anak dan Perempuan/ KPAAP). Dari satu RT di setiap kabupaten/ kota, di bawah binaan masing-masing Polres/ Polresta, diharapkan kelompok ini akan menjadi percontohan. Pada gilirannya, kelompok percontohan ini akan mendorong bertumbuhannya kelompok-kelompok serupa di setiap RT di seputar Provinsi Banten.

Tentu, adalah penting membekali setiap person yang terlibat dalam KPAAP agar  peka terhadap setiap potensi yang mengancam rasa aman anak dan perempuan. Suzie Sugijokanto dalam buku Cegah Kekerasan Terhadap Anak menulis tentang pentingnya mengenal kekerasan anak. Menurutnya, kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, menelantarkan dalam pengertian kelalaian orang tua menjalankan tanggungjawabnya, dan menelantarkan dalam arti membiarkan anak mengalami bullying dan kekerasan. Penting pula mengenali tanda-tanda bahwa anak mengalami kekerasan  fisik, emosional, seksual, penelantaran oleh orangtua, dan penelantaran pembiaran (2014: 51 – 59). Itu agaknya, FGD oleh Polda Banten tersebut, menghadirkan psikolog klinis Dra. Psy. Kurniatin Koswara, ulama K.H.Ki Embay Mulya Syarif, Dr. Ade Fartini, S.Ag.,M.H. yang akan memberi materi terkait hukum dan tata nilai kearifan lokal sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selain itu juga ada narasumber dari  Bidang Hukum Polda Banten dan Dinas P3APPKB Provinsi Banten. Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Dr. Usmar sengaja didatangkan sebagai moderator untuk memandu jalannya FGD ini.

Ketika kelompok tersebut sudah terbangun, mengoperasikannya diperlukan pelatihan dan pembinaan yang terus-menerus. Tujuannya, agar person-person dan KPAAP menjadi peka dan tanggap membaca potensi munculnya kejahatan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Keberadaannya yang demikian itu, diharapkan akan mempersempit ruang gerak tumbuhnya potensi kejahatan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Adalah pasti, menumbuhkan dan membina KPAAP, membutuhkan antara lain biaya yang bersumber dari APBD serta keahlian para pembinanya. Hal ini penting untuk terus-menerus menghidup-hidupkan aktivitas kelompok sehingga KPAAP tak hidup cuma semusim.

Mengharapkan KPAAP akan tumbuh dan terbina berkelanjutan dari sekadar kegiatan semacam FGD, tentu bukan sebuah solusi. Akan tetapi, sebagai langkah awal memulai, FGD patut diinisiasi lebih jauh oleh pihak-pihak yang punya kepedulian terhadap rasa aman yang dibutuhkan oleh anak dan perempuan. Ini antara lain bisa saja dengan menggali dan menggalang berbagai potensi termasuk dari swasta. Mereka, pihak swasta, juga berkepentingan terhadap kian baiknya kualitas generasi pelanjut yang mereka butuhkan.

Langkah memulai dari FGD yang diakhiri oleh pembentukan KPAAP percontohan, tentu bagus juga bila dimulai oleh seluruh Polda dan jajaran di Tanah Air. Hal ini sekaligus pula sebagai langkah konkret mewujudkan tekad prediktif dan responsibilitas yang diurai dalam 16 program unggulan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang di representasikan oleh PRESISI –prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Di dalam ada 16 program prioritas Kapolri itu, di antaranya poin Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang sejalan dengan dengan terbentuk dan terbinanya KPAAP.  Lebih daripada itu, Tindakan preemtif dan preventif adalah jelas jauh lebih penting ketimbang bila sesuatu terlanjur terjadi. Pasti melelahkan!. **

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki