Tak Pakai Masker di DKI Jakarta, Denda Rp.250 Ribu

Jakarta, BIJAK

Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi. Hal ini jelas diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan sejak 30 April 2020. Sanksi tersebut salah satunya yaitu denda maksimal Rp 250 ribu bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibukota Jakarta, Ini daftar dan sanksi bagi pelanggar, masyarakat tak menggunakan masker akan kena denda Rp 100-250 ribu. Bisnis yang melanggar PSBB berpotensi kena denda hingga Rp 50 juta.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu,” bunyi pasal 4 Pergub tersebut, dikutip Senin  (11/5/2020).

Dalam beleid tersebut juga ada sanksi berupa penutupan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian bagi bisnis-bisnis di luar sektor yang diperbolehkan, yang tetap beraktivitas, termasuk sekolah dan lembaga pelatihan. Para pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp 5 – 10 juta.

Sementara itu, bagi sektor-sektor bisnis yang mendapatkan pengecualian, wajib menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam beraktivitas. Seperti menjaga jarak aman, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan.

“Pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta,” Bunyi Pasal 6 dalam aturan tersebut. Kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti kegiatan peribadatan, kegitan sosial dan budaya tak luput dari sanksi. Denda sebesar Rp. 5 – 10 juta menanti bagi para pelanggar.

Bagi para pengendara kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi maupun logistik, pembatasan dilakukan dengan maksimal jumlah penumpang sebanyak 50% dari kapasitas mobil dan wajib mengenakan masker di dalam kendaraan. Setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa penderekan kendaraan beserta muatannya untuk dilakukan penahanan pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta beserta denda administrasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Adapun pengemudi kendaraan roda dua yang melanggar ketentuan dengan membawa penumpang atau berboncengan tanpa mengenakan masker akan mendapat sanksi penderekan kendaraan beserta denda sebesar Rp 100 – 250 ribu. Sanksi yang sama juga berlaku untuk pengemudi roda dua yang digunakan sebagai angkutan berbasis aplikasi. Para pelanggar akan masuk pada kas daerah melalui Bank DKI dengan cara pembayaran denda dilakukan dengan menyetorkan tanda bukti berupa fotokopi surat tanda pembayaran setoran dari Bank DKI kepada petugas di kantor Kelurahan tempat terjadinya pelanggaran PSBB.

Redaksi

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki