Pringsewu, BIJAK
Kakek 3 cucu di Pringsewu, disangkakan cabuli anak dibawah umur. Tersangka berinisial DA (63) warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Provinsi Lampung.
Korban berinisial DBN (15) dicabuli tersangka saat menginap di rumahnya. Tak terima atas perlakuan bejat terhadap anaknya, orangtua korban lapor polisi. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kost di Pringsewu, Kamis (27/1/21).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH menjelaskan, Aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Rabu Januari 2021.
Awal kejadiannya saat korban diajak oleh temanya menginap di rumah tersangka.
Korban terbangun saat tidur karena ada yang menindih. Saat terbangun ternyata tersangka berusaha menyetubuhinya.
“Pengakuan korban, bahwa sudah 10 kali disetubuhi saat menginap di rumah tersangka,” ungkap Kasat, Sabtu (30/1/21).
Korban sempat melawan, namun diancam pakai sajam, mengancam akan membunuh dan akhirnya korban pasrah.
Sambungnya, dihadapan petugas tersangka sudah mengakui perbuatannya, karena tidak mampu menahan nafsu birahi setelah 6 tahun ditinggal istri meninggal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau, serta pakaian korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 TH 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,“ tegas Kasat.
Penulis: Davit