Oleh: Dr.Usmar.SE.,MM
Trending topik yang menghebohkan jagad media di Indonesia dalam beberapa hari ini adalah tentang Perpres No.10 Tahun 2021, yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021 lalu, Dan akan efektif berlaku pada tanggal 4 Maret 2021.
Apa dan bagaimana sebenarnya Perpres No.10 Tahun 2021 itu, sehingga melahirkan opini Pro dan Kontra di masyarakat ?
Perpres No.10 tahun 2021 itu sebenarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang “BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL”.
Perpres tersebut sebagai turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam rangka untuk mendorong Investasi, maka ditindaklanjuti dengan Perpres ini.
Dalam Perpres No.10 tahun 2021 ini, dari 515 bidang usaha yang tertutup berdasarkan Perpres No.44 Tahun 2016, tersisa enam bidang saja yang tetap ditutup, yaitu:
1. Budi daya / Industri narkoba
2. Segala bentuk perjudian
3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES
4. Pengambilan / Pemanfaatan koral alam
5. Industri senjata kimia
6. Industri bahan kimia perusak ozon
* PERSEPSI SESAT *
Banyaknya bidang usaha yang di atur dalam Perpres ini, sebenarnya untuk mendorong Investasi dalam upaya mengatasi kontraksi ekonomi yang di alami Indonesia selama kurun waktu tahun 2020 lalu sebagai dampak Pandemi Covid yang melanda di seluruh dunia.
Jika upaya ini berhasil dilakukan Pemerintah, maka kita dapat berharap dalam pertumbuhan ekonomi kwartal pertama tahun 2021 nanti, tidak lagi terjadi kontraksi ekonomi seperti di kwartal ketiga tahun lalu yang mencapai minus 2,9 persen.
Hanya saja memang dari banyaknya bidang usaha yang di atur tersebut, terdapat pengaturan tentang penjualan Minuman berakohol untuk wilayah dan tempat tertentu sebagaimana terdapat dalam lampiran III dalam Perpres No.10 tahun 2021 ini.
Karena itulah dari kelompok yang kontra Perpres ini menyebutnya “Perpres Miras”. Sehingga dampaknya adalah, upaya mengatur dan mendorong investasi di banyak bidang lainnya, seolah terkubur oleh opini yang berkembang bahwa perpres ini adalah dan hanyalah “Perpres Miras”.
Kalau kita sempat membaca dengan seksama, sebenarnya dalam Perpres ini, juga mengatur tentang penjualan minuman beralkohol, sebagaimana seperti kalau kita lihat PP No.74 Tahun 2013 yang lalu.
Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol dalam Perpres No.10 Tahun 2021, adalah sbb :
1. Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
2. Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
3. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
5. Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.
TARGET PASAR MINUMAN BERALKOHOL
Kalau melihat daerah yang dapat di perkenankan untuk investasi minuman beralkohol tersebut, adalah daerah-daerah Wisata yang banyak dikunjungi oleh para turis manca negara, yang karena kondisi alam dan sosial di negara mereka memperbolehkan minuman beralkohol, maka kebijakan tersebut tentunya lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan para Wisatawan asing ini, bukan dilihat hal lainnya.
Upaya ini dilakukan sebagai satu kesatuan dalam gerak upaya mendorong roda perekonomian dari sisi pariwisata, yang sebetulnya dalam PP.74 tahun 2013 tentang minuman berakohol juga sudah diatur, jadi bukan hal baru ada pengaturan minuman beralkohol di Perpres No.10 tahun 2021 ini, yang kemudian menjadikan seolah-olah para elit politik kaget.
RESPON YANG IDEAL
Melihat Opini yang berkembang dimasyarakat, sudah seharusnya Pemerintah merespon dengan baik dinamika yang terjadi di masyarakat, dengan melakukan penjelasan secara utuh dan komprehensif, serta pemberian penjelasan disertai dengan membuka ruang dialog publik yang luas, sehingga tidak perlu terjadi kegaduhan yang kontra produktif hingga menyita energi anak bangsa yang semestinya untuk mendorong investasi di bidang lainnya, yang diatur dalam Perpres No.10 2021 ini. Malah terjebak dalam retorika semu tentang suatu keadaan.
Begitu juga kita berharap kepada semua tokoh masyarakat, para elit Politik dan Tokoh Publik lainnya, dan tentunya peran Pers juga dapat memberikan penjelasan yang objektif dan sebagaimana sebenarnya isi Perpres No.10 tahun 2021 yang mereka pahami.
Jadi ketika para elit yang mungkin sebenarnya sangat paham esensi Perpres ini, namun tetap berteriak “Cabut” Perpres tersebut, sangatlah disayangkan. Sebab mengeluarkan pernyataan dari sudut yang sempit, tentu tidaklah membantu mendorong edukasi literasi pada masyarakat.
Penulis: Kepala Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta / Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional.