Jakarta, jurnal kota.id
Pengawasan Prokes di Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat terus dilakukan, tempat usaha didatangi petugas, seperti Rumah Makan, Restoran, Hotel, Tempat Kerja, Perkantoran Milik Pemerintah, Swasta, BUMN, dan BUMD, Kamis (14/1/2020).
Dalam giat tersebut ada dua perusahaan kena sanksi, salah satunya PT.Konoke Transport Indonesia (Kompleks Mid Plaza) JL.Jenderal Sudirman Kafling 10/11 Kel.Karet Tengsin Tanah Abang, didapati tidak memenuhi aturan, sehingga diberikan teguran tertulis.
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun S. AP didampingi Kasatpol PP Kel. Karet Tensin, Asnawi
Pengendali Romodon dan Tajudin serta Korlap Lesmi Tarigan mengatakan, pihaknya berharap semuanya mematuhi Proses.
Dia berharap, aparatur pemerintahh dan masyakat kerja sama dalam mendisiplinkan masyarakat, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan.
“Tanpa kesadaran masyarakat akan Sulit membasmi wabah. Kesadaran masyarakat bukan karena takut ada petugas. Mari hidup displin selalu memperhatikan 3 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan sabun air bersih mengalir,” katanya.
Penulis: P Panjaitan