Jakarta, BIJAK
Aktor peran Dwi Sasono yang saat ini terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram. Pihaknya pun langsung mengajukan permohonan rehabilitasi.
Terkait hal itu, kepolisian menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk memutuskan apakah permohonan rehabilitasi Dwi Sasono diterima atau tidak.
“Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan Dwi Sasono,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/6/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan pengajuan asessmen dari tim pengacara Dwi Sasono.
Menurut Yusri, sebagaimana pengajuan asessmen dan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka, tetapi untuk keputusan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak berdasarkan hasil asessmen yang dilakukan oleh BNN, dalam hal ini BNNK Jakarta Selatan.
“Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asessmen, kita akan lakukan asessmen terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri.
Yusri menegaskan, rehabilitasi maupun asessmen terhadap tersangka Dwi Sasono merupakan kewenangan dari BNNK Jakarta Selatan sebagai pihak yang berhak melakukan asessmen.
Dari surat pengajuan yang ditujukan kepada penyidik, lalu diteruskan kepada BNNK Jakarta Selatan. BNNK akan datang untuk meneliti dan mengecek apakah Dwi Sasono pantas direhabilitasi atau tidak.
“Kalau dari sana (BNNK) sudah mengajukan yang bersangkutan Dwi Sasono pantas dilakukan asessmen, kita ikuti,” ujarnya.
Penulis: Deddy Haryadi