Jakarta, BIJAK
Ramai diberitakan praktik pungutan liar (Pungli) parkir di kawasan Pelabuhan Muara Angke beberapa waktu lalu, Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Mahad, melarang keras adanya praktek Pungli parkir di wilayahnya.
Ia pun memastikan, bahwa terkait pemberitaan yang menyebutkan telah terjadinya Pungli parkir di kawasan Pelabuhan Muara Angke, bukan dilakukan pegawai instansinya.
“Tenaga kami lebih terfokus pada Lalin (lalulintas) yang ada di kawasan pelabuhan, petugas internal kami pastikan tidak ada. Bahkan, saya pernah lihat ada petugas kami yang diberikan tips untuk parkir ditolaknya,” terangnya, Rabu (13/01/2020).
Mahad menerangkan, informasi tersebut berlangsung pada tanggal 31 Desember 2020 lalu, memang sempat terjadi lonjakan pengunjung di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Keramaian terjadi, karena banyak warga pada saat itu belanja ikan untuk perayaan pergantian malam tahun baru 2021.
“Lonjakan itu di luar perkiraan, karena kami berfikir saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 maka aktivitas pun dikiranya juga tidak begitu ramai. Kantong-kantong parkir yang telah disiapkan pun penuh pada waktu itu oleh kendaraan roda 2 dan 4,” terangnya.
Dengan situasi keramaian yang hampir berlangsung selama 24 jam itu, sambungnya, maka ada warga yang berkepentingan maupun swadaya yang memperoleh tips .
“Hanya saja kalau dikasih Rp 2 ribu tapi minta Rp 5 ribu, ini tidak diperbolehkan . Namanya itu maksa dan pelanggaran, silakan proses sesuai aturan dan koordinasikan dengan pihak Kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan pengendara roda 2 maupun 4 yang berkunjung ke kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakut resah dengan adanya praktek Pungli parkir
Para oknum tersebut mengutip setiap kendaraan yang parkir di kawasan tersebut senilai Rp 2 ribu motor, dan Rp 5 ribu untuk mobil. Padahal, pengendara yang masuk ke kawasan tersebut sudah ditarik retribusi.
Penulis: RED