Komitmen Anti Korupsi, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Raih Sertifikasi ISO 37001:2016

Jakarta, BIJAK

Dalam rangka mewujudkan praktik tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) yang baik dalam setiap kegiatan operasionalnya, perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Senin (31/5/2021) menerima Sertifikat ISO 37001: 2016, tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari lembaga sertifikasi TUV Rehinland Indonesia yang dikemas dalam acara webinar Public Launching Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001 : 2016.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, Direktur TUV Rheinland Indonesia, Edmundus Wiharyono, ERM Expert, Luthfi Fachda, jajaran Komisaris & Direksi PT JIEP, serta seluruh stakeholders PT JIEP.

Direktur Utama PT JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang mengatakan, penerapan ISO 37001 : 2016 pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung memberikan panduan bagi manajemen untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan yang tentunya hal ini akan berdampak pada proses bisnis perseroan untuk lebih transparan.

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah manajemen JIEP jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi, Whistle Blowing System dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen JIEP untuk selalu mengedepankan GCG di lingkungan perusahaan. Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh Stakeholder agar JIEP dapat mewujudkan 4 No’s : No Bribery, No Kick Back, No Gift, & No Luxurious Hospitality,” ujarnya.

Sementara itu Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, menambahkan bahwa Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), PT JIEP sebagai perusahaan yang sahamnya masing-masing dimiliki oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa berkewajiban dalam melakukan tindak pencegahan korupsi di lingkungan manajemen JIEP. Karena kami percaya jika manajemen melakukan fungsi korporasi dengan mengedepankan transparansi, GCG, dan pencegahan korupsi keberlangsungan bisnis perusahaan akan tercapai dan termaksimalkan dengan baik,” tambah Puri sapaan akrabnya.

Sebagai informasi tambahan, untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001: 2016 manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung mengikuti audit ISO 37001: 2016 yang merupakan yang merupakan standar nasional Indonesia tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diadopsi langsung dari standar Internasional ISO 37001: 2016 Anti Bribery Management System.

Dalam pelaksanaan audit, manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung melalui beberapa tahapan yaitu audit stage 1 dan audit stage 2 yang prosesnya di audit langsung oleh TUV Rehinland Indonesia.

 

Penulis: Dedy Haryadi

 

 

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki