Ke Pulau Seribu, Wajib Membawa Surat Negatif Covid-19 yang Sah dan Masih Berlaku

Jakarta, BIJAK

Dalam rangka memperketat aturan Protokol Kesehatan di Kampung Tangguh Jaya yang ada di wilayah Kepulauan Seribu Utara, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu turun langsung memimpin pengawasan Protokol Kesehatan di Dermaga Kedatangan di Pulau Harapan. Kamis (10/6/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, AKP Asep Romli menjelaskan, bahwa pihaknya bersama tiga pilar, Tim Kampung Tangguh Jaya dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kelurahan terus melakukan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan di Dermaga Kedatangan di pulau pemukiman.

“Warga dan wisatawan sejak kedatangan di Dermaga Pelabuhan sudah kami lakukan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan, dimana semua wajib menerapkan 5M (memakai.masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi) selama berada di pulau,” kata Asep Romli.

Asep menambahkan, bawa wisatawan wajib menunjukan Surat Negatif Covid-19 yang sah dan masih berlaku sedangkan warga wajib menjalani Swab Antigen di Posko-posko KTJ secara gratis.

Diketahui, hari ini sejumlah 18 warga pulau yang baru tiba dari luar Pulau Seribu menjalani Swab Antigen di Posko-posko KTJ Polsek Kepulauan Seribu Utara.

“Dari 18 warga yang menjalani Swab Antigen di Posko KTJ semua hasilnya non reaktif atau negatif,” tambahnya.

Tercatat dari 18 warga, 3 warga Swab Antigen di Posko KTJ Pulau Kelapa, 10 di Posko KTJ Pulau Panggang dan 5 di Posko KTJ Pulau Pramuka.

“Hal ini akan kami lakukan terus menerus sebagai upaya mencegah penyebaran dan meniadakan Kasus Covid-19,” ujar Asep. RED

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki