Jakarta, BIJAK
Dalam masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu, Polres Kepulauan Seribu mengadakan pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara jemput bola dengan mendatangi pemohon di pulau-pulau pemukiman.
“Iya, kali ini kita mengadakan pelayanan SKCK jemput bola di Pulau Lancang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,” kata AKP Achmad Salim selaku Kasat Intelkam Polres Kepulauan Seribu, Rabu (24/11/2021).
Dia menambahkan, bahwa pelayanan SKCK yang diadakan pihaknya secara jemput bola ini dilaksanakan bersama dengan Tim PTK (Pelayanan Terpadu Keliling) Pemkab Kepulauan Seribu di Kantor Kelurahan Pulau Pari yang berada di Pulau Lancang.
“Pelayanan yang kita berikan berikan berupa pembuatan SKCK baru dan perpanjang, SKCK yang diajukan langsung kita proses dan jadi ditempat,” tambahnya.
Diketahui, kegiatan dimaksud diselenggarakan bersama dengan instansi pelayanan lainnya diantara nya Imigrasi Klas I Tanjung Priok, Kantor Pajak Kepulauan Seribu, Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, KSOP Kepulauan Seribu, Sudin Pendapatan Daerah Kepulauan Seribu dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelurahan Pulau Pari.
“Kegiatan jemput bola ini selain untuk memberikan pelayanan prima juga untuk membantu warga dimasa pandemi, dimana warga tidak perlu datang ke Polres ataupun Polsek sehingga bisa mengurangi biaya pengeluaran dan waktu serta tenaga,” ujarnya.
Tercatat, kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling yang diselenggarakan di Pulau Tidung ini memberikan sebanyak 113 pelayanan dan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Red