Jakarta, BIJAK
Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), S.S mengeluh atas kejadian yang dialaminya, dia meminta pihak PLN UP 3 Marunda Jakarta Utara kembali memasang atau menyambung listrik ke rumah kontrakan miliknya di Jalan Alamanda, Perum Harapan Indah Blok PB No. 8 RT.3 Jakarta Utara.
Menurut SS awal kejadian, dia
memasang listrik baru lewat Call Center 123 sebanyak 3 rumah kontrakan beberapa waktu lalu, yang 2 rumah berjalan lancar, tidak ada masalah, tetapi mengapa yang 1 rumah bermasalah.
“Kata petugas dari PLN Marunda, yang satu itu ‘kWh bodong’ dari Oknum- oknum yang tidak jelas, lah kan saya pasangnya juga lewat Call Center 123, dan yang pasang kWh juga petugas lapangannya, sama dengan yang 2 rumah kontrakan yang sebelumnya,” katanya, Kamis (21/10/2021).
Ditegaskan, dirinya menyesalkan dan pertanyakan, kenapa sudah Tahu ‘kWh bodong’ dari oknum-oknum yang tidak jelas, tapi tetap dipasang. “Saya mempertanyakan, oknum-oknum yang tidak jelas Ini siapa, mengapa bisa ada di petugas lapangan PLN. Saya bertanya disini ada apa sebenarnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, nomer registernya salah atas nama orang lain, dan pemasangannya juga tgl 20 Maret 2014 . Sedangkan pelanggan SS transfer pemasangan listriknya tgl 24 April 2018 untuk 2 rumah. Tanggal 25 April 2018 untuk 1 rumah. “Dari nomer register aja sudah salah jauh. Jadi saya mau bayar sesuai ID pelanggan saya aja , sebesar rp. 1.578.738,” katanya.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak PLN UP 3 Marunda, yakni Koordinator Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Arif yang menangani masalah tersebut mengatakan, adanya perbedaan nilai tagihan, disebabkan denda pelanggan dan adanya penggantian meteran yang tidak melalui PLN.
“Melalui oknum-oknum yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab di lapangan, pemasangan kWh Bodong,” ungkapnya di kantor PLN UP 3 Marunda Jakarta Utara, Jumat (22/10/2021).
Penulis: Rico S