Jakarta, BIJAK
Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu melalui Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas, bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat mengadakan kegiatan Operasi Yustisi di 4 pulau pemukiman di Wilayah Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (23/10/2021).
Kegiatan dilaksanakan dengan berjalan kaki menyusuri ruang publik dengan menyasar kepada warga yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar (sempurna).
Dari hasil penyisiran di lokasi Dermaga, Lapangan, Pantai, RPTRA, Taman dan warung – warung kuliner aparat Ops Yustisi di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka mendapati 12 pelanggar yang semuanya terkait masker.
“10 pelanggar kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalanan sesuai aturan,” ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli.
Ditambahkan Asep, saat ini di wilayah Pulau Pramuka terdapat satu kasus aktif Covid-19 per tanggal 20 Oktober 2021 sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 pihak nya terus melakukan kegiatan pencegahan salah satunya dengan mengadakan Ops Yustisi Gabungan.
“Kita terus mendisiplinkan warga dengan cara Ops Yustisi Gabungan siang dan malam untuk mendukung kebijakan PPKM Level2 dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Editor: Simpang