Pelanggar Prokes di 3 Pulau Disanksi Kerja Sosial

Jakarta, BIJAK

Operasi (Ops) Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu hari ini digelar di Pulau Pari, Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa dalam rangka mendisiplinkan warga di masa Pemberlakukan Pembahasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level2 di Kepulauan Seribu, Jumat (22/10/2021).

Tim Ops Yustisi terdiri dari Unsur Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Satgas Covid-19 dan Tim Kampung Tangguh Jaya setempat.

Ops Yustisi Gabungan menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna (di dagu).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu, AKP Wisnu Wardono menjelaskan, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan di 3 pulau dimaksud pihaknya mendapati 12 pelanggar protokol kesehatan terkait masker.

“Dari 12 pelanggar, 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker didagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan,” terang Wisnu.

Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan menjaring 12 pelanggar Protokol Kesehatan dengan rincian 3 pelanggar di Pulau Tidung, 5 di Pulau Untung Jawa dan 4 Pelanggar di Pulau Tidung.

“Ops Yustisi Gabungan diadakan sebagai upaya edukasi dalam mendisiplinkan warga dalam menerapkan ProKes,” ujar Wisnu.

Editor: Simpang

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki