Kolom  

Hoegeng, Manusia Biasa Menjadi Luar Biasa, Sum Digerwanikan

4. IMAN SANTOSO HOEGENG

Oleh: Suryadi & Helsi Dinafri

Suryadi, Wasekjen Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN)/Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL). Helsi Dinafri, Praktisi Komunikasi

SEBELUM Hoegeng turun tangan, tampak sekali penegak hukum (kecuali Pengadilan), terasa sangat tak berdaya. Bahkan polisi sampai memaksakan Sum digerwanikan (organisasi wanita PKI). Di dalam tahanan polisi, ia disiksa, dipaksa buka pakaian untuk melihat ada atau tidak tanda “palu arit” (lambang PKI) di tubuhnya.


Bagaimanapun, gambaran di benak publik tak seperti itu. Beda. Sum sudah seharusnya ditolong. Tetapi, pada kenyataan berikutnya ia yang justru diajukan ke pengadilan didakwa memberi keterangan palsu. Tuduhannya, Sum telah disebadani Trm, tukang bakso yang biasa mangkal di kawasan Godean, Yogyakarta.

Dalam pemeriksaan pembuktian lanjut di pengadilan terungkap, bahwa Sum dipaksa polisi mengaku disebadani Trm. Dalam kondisi sakit, ia disiksa dan selama sebulan dalam tahanan polisi tak pernah diobati. Semua dibatasi, termasuk kunjungan keluarga. Polisi memeriksanya siang dan malam, kadang sampai pagi, tanpa diberi makan dan minum. Sampai begitu perlakuan polisi, lantaran ia tak kunjung mau mengaku telah disebadani Trm.

Bantahan keras juga disampaikan Trm. Terungkap dalam amar putusan majelis hakim, Trm selama 10 hari dalam tahanan polisi juga dianiaya agar mengaku telah menyebadani Sum. Ia disiksa polisi, antara lain jari tangannya dipilin dengan dua batang pensil.

Rupanya, moral tinggi masih membimbing majelis hakim. Di akhir persidangan, majelis hakim yang diketuai Ny. Lamijah Moeljarto menyatakan, Sum tidak terbukti memberikan keterangan palsu. Maka, “Sum harus dibebaskan oleh karena itu”. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sehari setelah vonis bebas tersebut, Kapolri Hoegeng memanggil Komandan Polisi Yogyakarta, AKBP Indrajoto dan Kombes Pol Suswono, Kadapol IX Jawa Tengah (yang membawahkan Kepolisian Yogyakarta). Hoegeng meminta pertanggungjawaban mereka. Sebelum pemanggilan, diketahui, Kepolisian Yogya telah mengirimkan telegram ke Mabak, “Pemerkosaan guru Setela Duce (kejadian sebalum peristiwa Sum Kuning, pen) dan Sum Kuning hanya laporan palsu.”

Esoknya, Kadapol Jateng bersama Indrajoto dan Direktur Humas Mabak, Kombes Pol Sutardjo kepada pers menjelaskan, bahwa“…Kasus Sum Kuning sebagai bagian dari perang psikologis yang sedang dijalankan pihak tertentu.” Kalau istilah sekarang, tujuannya semacam character assassination (pembunuhan karakter), sebab yang dituding itu adalah putra-putra tokoh yang jelas-jelas memberantas PKI. Rupanya, Sutardjo ingin mengatakan, para pejabat yang mengganyang PKI itu telah difitnah. Tentang laporan palsu, menurutnya, sengaja disebar dengan tujuan agar ibu-ibu di Yogya yang punya anak gadis tidak resah.

Esoknya Kapolri Hoegeng malah mengintruksikan Danjen Koserse Katik Suroso dan Sutardjo untuk menghubungi siapa saja yang memiliki fakta terkait Kasus Sum Kuning. “Perlu diketahui, kita tidak gentar menghadapi orang-orang gede siapa pun. Kita hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, walaupun keluarga sendiri kalau salah, tetap kita tindak. Geraklah, the sooner the better,” tegas Hoegeng.

Sehari kemudian, Harian Kompas (24/12/1970) dalam Tajuk berjudul “Hormat Pada Polri”, menulis, “Kita hendak memuji sikap pimpinan Polri yang setelah jatuhnya keputusan pengadilan terhadap Sum Kuning, lantas mau menyelidiki kemungkinan penyelewengan yang terjadi dalam aparat sendiri….” (Santoso, 2009: 95 – 96). Empat hari kemudian Indrajoto ditarik dari Yogyakarta ke Mabak. Ia digantikan oleh Soehardi.

Sum Kuning Pasca Hoegeng
AWAL Januari 1971 Hoegeng membentuk Tim Pemeriksa “Sum Kuning”, diketuai oleh Kadapol Jateng, Suwardjiono dengan tiga anggota dari Mabak. Entah mengapa, kemudian Direktur Humas Polri, Sutardjo, kembali buka suara. Pendahulu Indrajoto di Kepolisian Yogyakarta ini menegaskan, tidak benar menantunya terlibat pemerkosaan Sum di Yogyakarta. Saat kejadian itu, demikian Sutardjo beralibi, keluarganya sudah di Jakarta.

Kemudian, di penghujung Januari 1971 Hoegeng melaporkan Kasus Sum Kuning kepada Soeharto di Istana. Tetapi, “Bapak Presiden” malah menginstruksikan agar perkara itu ditangani Kopkamtib/ Teperpu (Tim Pemeriksa Pusat) saja. Hoegeng terpaksa patuh.

Sesungguhnya, Kasus Sum Kuning ada dalam domain penegak hukum yang sudah seharusnya ditangani polisi. Sebagai bawahan, Hoegeng cuma bisa berkata, “Harapan saya agar urusan Polri tidak dicampurtangani pihak lain, menjadi memrihatinkan dalam Kasus Sum Kuning di Yogya. Penanganan kasus itu menjadi pertanda buruk bahwa mustahil dalam waktu dekat semua fungsi polisional diserahkan kepada Polri” (Yusra dan Ramadhan, 1993: 366). Di lain kesempatan, Hoegeng merasa, “Kasus ini (Sum Kuning, pen) tak akan bisa disingkap pada masa jabatannya. Mungkin kalau saya sudah pensiun” (Santoso dkk., 2009: 100).
“Kesalahan” Kapolri Hoegeng, agaknya, ia beranggapan diamnya “Bapak Presiden” pertanda setuju dengan interpretasinya tentang AKRI (Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) harus kembali kepada fungsi semula (nonmiliter, pen). Doktrin polisi dan militer, beda. Yang pertama, “tembak dulu, lalu perkaranya diurus belakangan sebab yang dihadapi militer dalam suatu perang jelas musuhnya.” Sedangkan doktrin polisi, “Jangan tembak, dudukkan perkaranya dulu.” (Yusra dan Ramadhan, 1993: 365).

Kopkamtib dan Skenario R
HOEGENG pensiun per 2 Oktober 1971. Kemudian, Pangkowilhan II, Letjen TNI Surono muncul bersama Kepala Kepolisian Yogayakarta, Kombes Pol. Soehardi Prodjotaroeno. Tentang Kasus Sum Kuning, disampaikan ada empat versi (Santoso dkk., 2009: 99): (1) versi Sum sendiri seperti dilansir media massa (diperkosa empat pemuda gondrong di atas mobil, pen). (2) versi Godean yang menjadikan Trm terdakwa (tentang Trm, dikatakan oleh Soehardi merupakan korban salah tangkap. Ceritanya, Trm mengatakan “ingin mencoba gadis itu”. Tak jelas gadis yang mana. Lantaran ucapannya itulah, dia ditangkap polisi dan ditahan. Gampang sekali!).(3) versi yang mengatakan sejumlah anak penggede Yogyakarta terlibat. (4) versi terakhir polisi, Sum diperkosa bukan oleh anak-anak penggede (Surono berharap, versi keempat ini akan merupakan versi akhir. Artinya, itulah yang benar).

Terkesan as the fourth version, polisi sebelumnya mengumumkan telah ada tersangka. Menurut Soehardi, semuanya anak orang biasanya terdiri atas pelajar dan mantan pelajar, mahasiswa dan mantan mahasiswa. Lima dari 10 tersangka telah ditahan polisi.

Dalam versi keempat tersebut, seperti diungkap Soehardi, mereka dengan mobil station wagon melintas saat Sum menunggu bus di pinggir jalan. Mereka berhenti, kemudian mendekati dan memasukkan Sum ke dalam mobil. Berbeda dari pengakuan Sum sebelumnya yang dilansir media, lalu korban dibius menggunakan eter, dan melaju ke Klaten. Tiba di sebuah rumah yang biasa disewa untuk tempat mesum, mereka turun, kemudian memerkosa Sum.

Pada persidangan versi ini digelar dengan mengajukan terdakwa 11 orang (Soehardi sebelumnya menyebut 10 orang, pen). Ini sesuai sekenario Mayor Pol. Dra. R, seorang perempuan dan sarjana psikologi yang sejak 1972 bertugas di Kodak Jateng. Sidang pun bergulir:
Pada hari ke-35: enam dari tujuh terdakwa membantah telah memerkosa Sum. Mereka membuat pernyataan sumpah secara tertulis. Dalam “HOMTPKPPB” diungkap, “Mereka rela tumpas kelor dan punah seandainya memerkosa.” Tak lama setelah sidang ini, muncul berita, dua orang tersangka pemekosa Sum, ditangkap di Manado, Sulut (2009: 99)
Persidangan terus bergulir selama lima bulan: Aneh, korban Sum yang sudah akrab dengan Mayor R, berkisah mengikuti skenario telah diperkosa di rumah mesum di Klaten. Dengan sangat runut ia menceriterakan rute yang ditempuh pemerkosa dengan mobilnya. Padahal, seperti terungkap di pengadilan, saat di mobil ia dalam keadaan tak sadarkan diri setelah dibius menggunak eter oleh para pemerkosa. Sementara, para tersangka membantah keras. Mereka mengaku disiksa selama dalam pemeriksaan dan harus mengikuti skenario yang sudah digariskan. Semua yang ada dalam BAP, didiktekan oleh Mayor R. Bahkan, dua terdakwa mengungkapkan, Mayor R menjanjikan pekerjaan untuk mereka asalkan mereka menurut.
Skenario Mayor R yang menyasar 11 orang tersebut, ternyata kemudian dibuyarkan oleh penuntut umum yang meminta agar empat di antara para terdakwa dibebaskan. Majelis hakim setuju. Seperti terungkap dalam “HOMTPKPPB”, setelah 39 kali persidangan, hakim memvonis dua terdakwa masing-masing empat tahun penjara potong masa tahanan. Sementara Sum kemudian diketahui menjadi perawat di Rumah Sakit Tentara Semarang. Ia sudah bersuamikan laki-laki yang ia kenal saat dirawat di rumah sakit (Santoso, 2009: 101).

Jadi, siapa-siapa sajakah sesungguhnya yang memerkosa Sum? Hingga kini tak pasti. Bud tidak, M juga tidak, begitu juga dengan Agl atau Ism. Padahal, Pakualam yang meski menyatakan pemberitaan tentang hal itu overbodig (berlebihan), pada saat yang sama sebenarnya “mempersilakan saja putranya ditindak kalau memang benar bersalah” (Santoso, 2009: 96).

Apa daya seorang Hoegeng, dia harus tunduk pada instruksi “Bapak Presiden”, Kasus Sum Kuning harus ditangani oleh Opstib/Teperpu. Majalah Tribrata News menulis, pada titik ini Hoegeng tersadar, ada kekuatan besar yang ingin membuat kasus ini (Sum Kuning, pen) dipetieskan. Belakangan ia dipensiunkan untuk menutup kasus ini (Terbitan Divisi Humas Polri, Juni 2019: 8). September 2021, 51 tahun setelah peristiwa Sum Kuning berlalu, penulis juga tak menemukan jawaban. Apakah pemberhentian Hoegeng sebagai Kapolri terkait dengan keinginan kerasnya mengungkap sebenar-benarnya Kasus Sum Kuning?**

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki