Ketua GPAN Berharap, Ada Jaksa/Hakim Spesialisasi Kasus Narkoba

Ketua Umum GPAN Brijen Pol  Purn ADV Drs. Siswandi

Jakpus, bicarajakarta.com

Kasus vonis pengadilan yang tidak sesuai SEMA dan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, seringkali terjadi di negeri ini. Penyalahguna narkotika divonis hukuman penjara, tidak diassesmen, tidak pula direhabilitasi.

Dengan demikian, banyak penyalahguna dan pecandu narkoba yang dikriminalisasi. Mereka divonis penjara, bukan direhabilitasi. Sekira 40% dari 100% tahanan narkoba, pecandu dan penyalahguna ada dalam penjara.

Dampaknya, narkoba bukan hilang, malah semakin mengakar.
“Dari total seluruh Indonesia ada 260 ribu narapidana yang dipenjara, dari jumlah itu 120 ribunya adalah kasus narkoba. Coba kita rinci apa akar persoalannya,” kata Ketua Umum GPAN Brijen Pol  Purn ADV Drs Siswandi, di kediamannya, Kamis (19/3/2020).

Dalam banyak kesempatan, termasuk saat berdialog LIVE di TransTV, Kamis Pagi, Siswandi menekankan pentingnya assesmen kepada penyalahguna dan pecandu, bukan penjara tetapi rehabilitasi. Terlebih penyalahguna dan pecandu yang divonis penjara, tidak direhabilitasi.

Sayangnya, lanjut Siswandi, dalam dialog itu, di tingkat penuntutan tidak ada spesialisasi jaksa yang membidangi narkoba. Begitu pun di tingkat putusan (vonis) pengadilan, tidak ada hakim yang membidangi narkotika.

“Di polisi ada bagian direktorat narkoba, ada juga BNN, tetapi di tingkat jaksa dan hakim tidak ada spesialis narkotika,” tandas Siswandi.

Saat ditanya apa yang harus diupayakan dalam konteks ini, Siswandi mengusulkan adanya Criminal Just System Narkoba. Sehingga, baik tingkat penyelidikan-penyidikan di polisi, maupun penuntutan di tingkat jaksa dan persidangan di tingkat hakim, ada persamaan persepsi dalam menangani kasus narkoba.

Upaya yang dilakukan Siswandi dan pasukan GPAN, mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk Criminal Just System Narkoba. Pihaknya sengaja menulis surat terbuka kepada Juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman, agar ini menjadi kebijakan presiden.

“Berharap sikap tegas bapak presiden Joko Widodo yang tidak hanya menangani Covid-19, tetapi juga Virus Narkoba yang sudah lama mengakar dan akan menghancurkan generasi bangsa ini. Perlu ada Diskresi Presiden tentang penanganan narkoba dan sudah waktunya dibentuk Jaksa dan Hakim Spesialis Narkoba,” imbuh Siswandi.

Pada kesempatan yang sama Ketua GPAN ini menyampaikan, surat terbuka yang ditujukan kepada Juru Bicara Kepresidenan, Dr. Ir. Mochammad Fadjroel Rachman, MH.

Dalam surat terbukanya Jenderal bintang satu ini menyatakan, agar jubir istana tersebut menyempatkan waktu membaca putusan PN Tanjungkarang Lampung dan putusan kasasinya, di mana putusan hakim yang tidak sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)  maupun UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Ini contoh nyata apakah begini cara nangani pecandu narkotika. Perlu diketahui regulasi nasional dan internasional tidak begitu. Kalo mau dikalkulasi untuk seorang Muhamad Denis bin Tamin Tanjungkarang berapa besar energi yang digunakan ditangkap disidang dua kali. Apakah ada garansi dia sembuh dari ketergantungan. Pecandu dan penyalahguba narkoba, rehabikitasi tempatnya bukan di bui atau di penjara,” pungkasnya.

Editor: Deddy Haryadi

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki