Jakarta, BIJAK
Proses seleksi dinilai penuh kejanggalan, sejumlah peserta yang tak lulus seleksi anggota FKDM Jakarta Utara periode 2021-2023, Rabu (6/1/2020) siang, bersurat ke Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, meminta proses seleksi diulang, lantaran dinilai penuh dengan kejanggalan dan tak memenuhi unsur transparansi. Sebelumnya mereka juga sudah mengadukan hal tersebut ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Toto Antoro, salah seorang peserta seleksi dari Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, meminta agar Wali Kota tidak menerbitkan surat keputusan untuk hasil seleksi yang telah diumumkan pada 23 Desember 2020 lalu.
“Surat sudah kita berikan, dan kita berharap Pak Wali menindaklanjuti permintaan kami, untuk memproses ulang seleksi dan tidak menerbitkan SK hasil seleksi yang telah diumumkan, karena banyak kejanggalan dan tidak transparan. Tercatat sudah ada 30 orang yang keberatan,” ujar Toto Antoro yang ditemui awak media usai menyerahkan surat di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kalau Wali Kota tetap menerbitkan SK itu, dia bersama rekan – rekan yang lain mengancam akan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan Ombudsman.
Beberapa kejanggalan dimaksud menurutnya, di antaranya adalah adanya peserta positif Covid-19 yang tidak gugur saat seleksi administrasi, bahkan kemudian dinyatakan lulus tes.
Selain itu, lanjutnya, tidak adanya skor untuk setiap peserta saat seleksi tertulis, sehingga tak ada yang gugur pada tahap ini, dan seleksi wawancara yang hanya 1-2 menit, namun dinyatakan sebagai seleksi untuk penilaian karakter.
“Ya, banyak kejanggalan. Di Kelurahan Sukapura malah ada anggota LMK yang ikut seleksi tanpa mengundurkan diri dulu dari jabatannya, dan kemudian lolos seleksi,” katanya.
Ia menegaskan, pelolosan seleksi tersebut jelas pelanggaran, karena tercantum pada poin 5 persyaratan mengikuti seleksi yang berbunyi; “Tidak merangkap jabatan (sedang) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota FPK, Anggota FKUB, Dewan Kota/Kabupaten, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RT, Ketua RW, Petugas Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Petugas Pengkajian Wawasan Kebangsaan (PPWK),Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan atau kelembagaan lain bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Sigit Wijatmoko ketika dikonfirmasi, berjanji akan mengecek surat tersebut dan menindaklanjutinya.
Ketua Timsel FKDM Jakut, Jamran kepada media, sempat memberikan klarifikasi, antara lain dengan mengatakan bahwa pertimbangan Timsel dalam meluluskan dan menidakluluskan peserta bukan hanya nilai yang didapat saat seleksi, tapi juga penilaian dari segi karakter, watak dan kepribadian.
Pelantikan peserta seleksi FKDM yang lolos sendiri rencananya akan dilakukan pada tanggal 15 Januari, di mana setiap kecamatan masing – masing berjumlah 9 orang dan kelurahan masing – masing berjumlah 7 orang.
Penulis: RED