Jakarta, BIJAK
Tim Kuasa Hukum PT Prima Kencana, selaku developer pembangunan T Plaza Jakarta Pusat, mengirim surat kepada Hakim Pengawas Perkara No: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN NIAGA JKT.PST, di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
Kepada wartawan, Kamis (18/6/2020), anggota tim kuasa hukum Henry Lumben Raja SH SE MH menjelaskan, surat yang dimaksud mengenai tidak setujunya atas Daftar Tagihan Kreditor Tetap dan Hasil Voting terkait PKPU Tetap PT. PRIMA KENCANA [dalam PKPU]
Adapun lebih terinci isi surat tersebut yakni : Bahwa pada tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 14 :15 Wib telah dilakukan acara Rapat Kreditor dan Debitor yang dihadiri oleh :
a. Ibu Acice Sendong, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas. b. Saudara/I Tim Pengurus [Ellywati Suzanna Saragih, S.E., S.H.; Budi M Oloan Hasibuan, S.H.; Ruth M. Simamora S.H., Mkn. c. Pihak Kreditor dan Debitor
Daftar Tagihan Kreditor Tetap dinilai cacat hukum. Disebutkan, sebelum terjadi pemungutan suara untuk menentukan dapat tidaknya dilanjutkan perpanjangan PKPU Tetap PT. PRIMA KENCANA , [DALAM PKPU] ternyata Tim Pengurus telah mempunyai Daftar Tagihan Kreditor Tetap. “Atas timbulnya atau terjadinya Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut, kami sebagai Kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA , [DALAM PKPU] keberatan dan tidak mengakuinya.
Adapun dasar hukum kami sebagai kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA , [DALAM PKPU] tidak menerimanya adalah sbb. : Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dalam penyusunan atau penerbitannya tidak melibatkan Debitor atau kami sebagai Kuasa Hukum dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut secara hukum cacat hukum atau tidak sesuai maksud dari UUK & PKPU Pasal 271,” kata Henry.
Ditegaskan, semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor. “Perlu kami sampaikan bahwa Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut tidak melakukan verifikasi pada Konsumen atau Kreditor dari T Plaza Tower A dan Tower C, yang jumlahnya banyak sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut hanya pendapat semata dari Tim Pengurus,” katanya.
Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dalam penyusunan atau penerbitannya telah memasukkan tagihan dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa (“PT. CBMP”) yang sedang dalam PKPU. Sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dinilai cacat hukum, atau tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 240 ayat [1]
“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan, atau kepemilikan atas seluruh atau Sebagian hartanya,” tambanya.
Bahwa selama rapat Kreditor tersebut Tim Pengawas tidak pernah menunjukkan surat persetujuan dari Tim Pengawas dari Tim Pengawas dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa [Dalam PKPU] dan bahkan mengakui kehadiran Kuasa Hukum dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa [Dalam PKPU] dalam rapat Verifikasi tersebut.
“Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut belum pernah kami ketahui sebagai kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] atau belum disetujui, ditentukan dan ditetapkan oleh Ibu Hakim Pengawas, sehingga cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 280,” katanya.
Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.
Daftar Tagihan Kreditor Tetap belum diklarifkasi antara Tim Pengurus dan Kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] terkait Piutang dan Hutang dari dan ke atau saling mencocokkan hutang, dan Piutang dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa [Dalam PKPU] kepada PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU], sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 247
“Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang,” ujarnya.
Teguh Santoso, selaku Direktur Utama PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] telah menyampaikan akan menyelesaikan pembangunan seluruh pembangunan T Plaza Tower A dan Tower C, sehingga seluruh konsumen pembeli mendapatkan unit-unit yang sudah dipesannya.
Hasil Pemungutan Suara. Bahwa Pemungutan suara untuk menentukan disetujui atau tidak disetujuinya waktu perpanjangan PKPU tetap dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] tidak dihadiri dan dipimpin oleh Ibu Hakim Pengawas, sehingga pihak-pihak atau nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat tidak ketahui dan disetujui oleh Ibu Hakim Pengawas tetapi Tim Pengurus telah menentukan aturan main sendiri terkait pemungutan suara tanpa ada pengawasan dari pihak Ibu Hakim Pengawas, sehingga pelaksanaan dan hasil pemungutan suara yang ada tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 282 ayat [1] dan ayat [2]
Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat.
Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang bersangkutan.
Bahwa atas tindakan tim Pengawas dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] seperti di atas bahwa Tim Pengurus telah bekerja tidak taat hukum atau menghasilkan pekerjaan yang cacat hukum karena :
Dinilai tidak independent sesuai maksud UUK & PKPU pasal 234 ayat 1 dan layak dihukum sesuai pasal 234 ayat 2 seperti bunyi sbb.: Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor.
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terbukti tidak independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengururus mengabaikan prinsip dan asas-asas kepailitan UUK & PKPU No.37 Tahun 2004 seperti :
Asas Keseimbangan hak Kreditor dan Debitor Asas kelangsungan Usaha
Asas keadilan
“Atas kejadian dan Tindakan dari Tim Pengurus dari PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] seperti di atas kami memohon kepada Ibu Hakim Pengawas yaitu : Memeriksa Kembali Daftar Tagihan Kreditor Tetap untuk diulang dan juga agar diperiksa dan dicocokkan nilai hutang terhadap bukti-bukti pendukungnyanya, sehingga nilai tagihan kreditor yang diakui akan akurat jumlahnya,” katanya.
Menolak Daftar Tagihan Kreditor Tetap karena dilakukan tanpa prosedur khususnya sesuai maksud Pasal 271 UUK & PKPU. Menolak hasil Pemungutan Suara karena dilakukan tanpa prosedur khususnya sesuai maksud Pasal 282 ayat [1] dan ayat [2].
Mempertanyakan Kejanggalan. Pihaknya juga mempertanyakan tentang penilaian adanya sejumlah kejanggalan, yang mengakibatkan PT Prima Kencana menjadi Ter PKPU. Kejanggalan dimaksud: Dengan terbitnya putusan PKPU PERKARA NO.: 77/PDT.SUS-PKPU/2020/PN NIAGA JKT.PST., Bagaimana bisa timbul :
a. Hutang sesuai Pasal 2 ayat (1) karena Undang-undang padahal PT. PRIMA KENCANA tidak mempunyai utang pada Pemohon PKPU padahal yang berhutang adalah PT. CBMP ?.
b. Hutang karena fakta atau keadaan yang terbukti yang sifatnya sederhana sesuai UUK & PKPU Pasal 8 ayat (4) padahal case ini sudah diawali kasus Sengketa Konsumen, Pidana dan Gugatan Perdata, yang mana PT. CBMP adalah pihak yang terbukti bersalah dalam tindak pidana dan Gugatan Perdata ?.
c. PT. PRIMA KENCANA sebagai pihak Debitor yang mempunyai Hutang pada Pemohon PKPU padahal yang mempunyai Gedung Tower A dan C hingga yang berhutang adalah PT. CBMP kepada Pemohon PKPU ?.
e. PT. PRIMA KENCANA sebagai TERMOHON PKPU padahal uang dari Konsumen atau Pemohon PKPU dan Konsumen lainnya memasukan uang ke rekening Bank BCA nomor 028-888-888-7 atas nama PT PRIMA KENCANA yang selanjutnya uang tersebut diambil dan dinikmati PT. CBMP ?
g. Patut diduga ada mafia hukum atau penyeludupan hukum dalam perkara ini, sehingga PT. CBMP dapat melepasakan tanggung jawabnya dan dibebankan kepada Pemohon PK (PT PRIMA KENCANA) ?.
h. Majelis Hakim bisa memutus perkara yang rumit bisa menjadikan Perkara ini merupakan perkara hutang sederhana dan Bahkan seolah-olah melepaskan tanggungjawab PT. CBMP dan membebankannnya kepada PT. PRIMA KENCANA ?.
i. Dengan adanya kejadian ini Apakah UUK & PKPU yang perlu dikoreksi atau Institusi Penegak Hukum yang perlu direformasi ?
2. Dengan terbitnya putusan PKPU PERKARA NO.: 77/PDT.SUS-PKPU/2020/PN NIAGA JKT.PST., dalam setiap sidang selama PKPU sementara dan PKPU tetap Pengurus lebih banyak menyuarakan kepentingan dari PT. CBMP atau tidak Independen. Pertanyaan :
a. Mengapa selama sidang PKPU Pengurus hampir Sebagian besar menyuarakan kepentingan PT. CBMP ?.
b. Mengapa Pengurus berusaha meminta PT. PRIMA KENCANA harus berdamai dengan PT. CBMP padahal PT. CBMP bukan sebagai Pemohon PKPU ?.
c. Mengapa Pengurus berusaha meminta PT. PRIMA KENCANA seolah-olah yang berhutang kepada PT. CBMP ?.
d. Mengapa pengurus tidak banyak menyuarakan konsumen /pembeli Tower A & C dan pemohon PKPU sebagai Konsumen korban dari PT. CBMP yang tidak tuntas membangun Tower A & C ?.
e. Apakah ada permainan Pengurus dengan PT. CBMP untuk membangkrutkan PT. PRIMA KENCANA dan menghilangkan kewajiban dari PT. CBMP kepada Konsumen nya sebagai pembeli Tower A dan C.
Penulis : Deddy Haryadi