Langgar Prokes, 14 Orang Kena Sanksi di Kecamatan Kep. Seribu Selatan

Jakarta, BIJAK

Terkait Protokol Kesehatan (Prokes), Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 pulau pemukiman, yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Minggu (5/09/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu, AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya terus mengadakan Opsi Yustisi Gabungan dalam rangka menegakkan aturan Prokes terutama terkait masker.

“Iya, kita setiap hari mengadakan ops yustisi gabungan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan Prokes,” kata Wisnu Wardono dilansir website Polres Kep. Seribu, Minggu (5/9/2021).

Dia melanjutkan, Ops Yustisi menyasar kepada warga yang berkerumun dan tidak menjaga jarak serta warga yang tidak menggunakan masker saat diruang publik antara lain Dermaga Pelabuhan, Taman, Lapangan, Pantai, warung warung makan dan lingkungan pemukiman.

Bila ditemukan adanya kerumunan kita bubarkan dan bila kedapatan ada warga tidak menggunakan masker diberi sanksi.

“Kita sisir lokasi-lokasi yang biasa dijadikan kerumunan warga, bila kedapatan kita himbau agar menjaga jarak aman dan bila kita dapati ada warga yang menggunakan masker tidak benar (di dagu) kita catat dan kita tegur, sedangkan warga yang tidak menggunakan masker kita beri, dan main sesuai aturan,” tambahnya.

Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang diadakan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa menjaring 14 pelanggar yang semua nya terkait masker.

“Dari 14 pelanggar, semuanya kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker dengan tidak benar,” kata Wisnu.

 

Editor: Simpang

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki