Zona Merah, Wali Kota Jakbar Sebut karena Penindakan Kurang Tegas

Jakarta, BIJAK

Sejak diberlakukannya masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta, kategorisasi penyebaran Covid-19 gencar dilakukan di tingkat RT.

Di Jakarta Barat, setiap rumah Ketua RT akan dipasangi bendera sesuai dengan keterangan warna kategori penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan agar penanganan yang dilakukan sesuai dengan zona penyebaran Covid-19.

Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Rabu (10/2/2021), menegaskan bahwa untuk zona merah pihaknya harus intervensi lebih giat, karena mungkin masyarakat cuek.

Keadaan zona merah tersebut diakibatkan sosialisasi kurang baik dan penindakan kurang tegas. “Pemasangan bendera akan diperbarui tujuh hari sekali, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. Jika kasus terkonfirmasi Covid-19 di sebuah RT dalam tujuh hari tidak ada, maka akan dipasang bendera hijau, yang menandakan wilayah tersebut merupakan zona hijau,” ungkap Uus.

Lanjut Uus jika terdapat lima sampai enam kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam satu RT, maka akan dipasang bendera kuning. Kemudian, bendera oranye dipasang apabila kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah tersebut berjumlah enam sampai dengan sepuluh kasus.

“Lalu, jika ditemukan lebih dari 10 kasus, maka wilayah tersebut masuk ke zona merah. Data kasus tersebut diambil berdasarkan domisili, bukan alamat KTP warga,” kata Uus.

Sementara data terakhir yang diperoleh pada 10 Februari 2021, tidak ada RT di Jakarta Barat yang masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Namun, menurut Uus sebanyak 45 RT di Jakarta Barat masuk ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19. “Zona oranye ada 45 RT. Di Kecamatan Kebon Jeruk ada 20 RT, itu yang terbanyak. Di semua kecamatan ada zona oranye, kecuali Kecamatan Tambora dan Palmerah,” kata Uus, Senin (15/2/2021).

Sementara, kelurahan dengan zona oranye terbanyak adalah Kelurahan Kedoya Utara dan Srengseng, dengan jumlah masing-masing 5 RT yang masuk ke zona oranye.

“Di samping itu, ada 1.801 RT yang masuk zona kuning. Kemudian, 4.653 RT sisanya masuk ke dalam zona hijau,” tambah Uus.

Perlu diketahui Zonasi Covid-19 di Indonesia sudah ditentukan sejak Agustus 2020. Zona Merah untuk daerah dengan kasus Covid-19 sangat tinggi, Zona Oranye untuk risiko sedang, Zona Kuning untuk risiko rendah, dan Zona Hijau untuk daerah yang tidak ada kasus Covid-19.

Penulis: RED

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki