UU Kepolisian, Mabes Polri, Polda Polres, dan Polsek Berwewenang Lakukan Sidik

Ketua Umum GPAN Brigjen Pol P Adv Drs. Siswandi

Jakpus, Bijak

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kenkopolhukam) Mahfud MD mengusulkan, agar Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Mahfud menyarankan agar kedepannya Polsek lebih mengedepankan ketertiban hingga pengayoman kepada masyarakat. Mahfud lantas menilai, tingkat Polsek acapkali kerap memakai sistem target. Artinya, jika tidak menemukan kasus pidana, mereka dianggap tidak bekerja.

Sontak, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya ketua umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol. P. Adv. Drs. Siswandi, mempertanyakan usulan Menkopolhukam tersebut. Paling penting dari pertanyaan Siswandi, soal apa latar belakang (alasan) Polsek tidak boleh melakukan Penyidikan.

“Bagaimana dengan kasus-kasus seperti penyakit masyarakat (Pekat), bahkan kasus-kasus obat terlarang, kasus Narkoba?. Bagaimana mungkin satu wilayah Kecamatan (Polsek) yang jaraknya sangat jauh dengan Kota/Kabupaten (Polres/ta), jika menghadapi kasus-kasus kriminal berat?. Dan bagaimana suatu daerah rawan kriminalitas, dan bagaimana struktur organisasi Polsek terhadap jabatan Kanit Serse?.

“Saya rasa kurang berdasar, dan kurang logis bila ada wacana Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Oleh sebab itu, pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD itu perlu didiskusikan dengan para pakar kepolisian, Kompolnas dan dengan Mabes Polri,” ujar Siswandi di kediamannya jalan Ks. Tubun Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020).

Menurut mantan Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, yang juga pernah menjabat Kasubdit 2 Bareskrim Polri, Wadir Pidum Mabes Polri, Analisa Kebijakan Bareskrim Polri, perlu dipertimbangkan soal jarak wilayah kecamatan (Polsek) dengan kota/kabupaten (Polres). Mungkin bahan pertimbangannya antara lain, kasus-kasus tertentu yang Polsek tidak lakukan menyidikan.
“Kasus-kasus Penyakit Masyarakat (Pekat), Polsek wajib untuk melakukan penyidikan (Sidik),” tandasnya.

Dikatakan mantan Kapolresta Cirebon ini, berdasarkan Undang-undang Kepolisian bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Mengacu aturan tersebut, penyidik polisi di semua tingkat termasuk Polsek tak sembarang melakukan penyelidikan. Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan dia,”ujar dia.

Di sisi lain, menurut Siswandi, Profesor Mahfud tidak melihat bahwa polisi juga berkarier dari tingkat bawah.
Banyak polisi yang sukses dalam karirnya di mulai dari tingkah bawah yakni Polsek,” pungkasnya.

Editor: Deddy Hayadi

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki