Tudingan Foto Dugaan Selingkuh  ke Wali Kota Tanjungpinang, Pakar Hukum Sebut Jangan Dibawa ke Politik

Dr. Erdianto Effendi. SH., MH

Tanjungpinang, BIJAK

Tudingan beberapa pihak yang terkesan menyudutkan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP, yang diduga melakukan tindakan asusila hanya berdasarkan foto, padahal sangat jelas dalam foto yang tersebar dan disebar itu Rahma masih berpakaian lengkap, dan tidak menggambarkan ‘keasusilaan’, mendapat tanggapan dari ahli yang memang berkompeten di bidangnya, seperti Pakar Hukum.

“Setelah saya melihat dan amati foto yang saudara kirim, saya tidak melihat ada dugaan asusila yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan foto itu,” kata Pakar Hukum Pidana, Dr. Erdianto Effendi. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Riau (FH- Unri) Pekanbaru, kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Kalaupun memang ada dugaan asusila, kata dia, maka suaminya sendiri yang berhak melaporkannya ke pihak berwajib.

Dijelaskan Erdianto, delik asusila diatur dalam pasal 284 KUHP, adalah delik aduan yang absolut. Artinya, pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan.

”Secara hukum pengaturan tindakan asusila ada pada pasal 284 KUHP dan itu delik aduan absolut, dan harus aduan dari pihak yang dirugikan yakni suami/istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah,” papar Erdianto

Sementara di tempat terpisah salah seorang Perwira Menengah Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi  yang tidak mau disebutkan namanya, yang juga dimintai tanggapannya pun berpandangan yang sama. Dia mengatakan, bahwa pelaporan itu boleh dilakukan kalau dia korban seperti suami atau istri yang dirugikan.

“Kalau foto-foto seperti itu dijadikan bukti perselingkuhan atau asusila, maka penjara bisa penuh,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Supervisi dan advokasi LBH Elang Nusantara di Jakarta (Lingkungan Hidup-pengabdian masyarakat/Probono) yang juga Dosen Tetap FH Universitas Nasional di Jakarta, Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum, yang juga dimintai tanggapan hukumnya terkait  soal foto Wali Kota Tanjungpinang tersebut, dia menyarankan kalau memang ada bukti silahkan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

Namun dia berpesan, jangan persoalan foto tersebut di bawa ke unsur politik, karena sangat jelas terkesan menjatuhkan nama pemimpin.

“Mari kita berpikir positif serta mengajak masyarakat untuk kembalikan usaha-usaha dalam memulihkan ekonomi bersama-sama, dari pada mengurusi yang tidak ada gunanya, hanya demi keuntungan seseorang yang tidak bertanggung jawab. Lebih baik kepentingan masyarakat yang kita bangun bersama-sama dan bersatu,” Pesan Subagyo. Simpang

 

 

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki