TPDI: Media Jangan Campur Aduk Opini dan Fakta

Jakarta, BIJAK

Praktisi Hukum dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta kepada media massa untuk tidak mencampuradukkan antara opini dan fakta pada sebuah pemberitaan. Hal itu ia katakan setelah mencermati judul berita pada cover depan sebuah majalah ternama yang terpampang wajah Herman Hery, Ketua Komisi III DPR RI dengan tertera judul besar bertuliskan “BANCAKAN BANSOS BANTENG”.

“Nampak sangat jelas judul dan gambar wajah Herman Hery dibuat berdasarkan imajinasi yang diolah dari persepsi dan opini wartawan sebuah majalah ternama tersebut, sehingga memberi ruang kepada publik untuk bebas tafsir, tanpa memberi pesan positif untuk publik,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Selasa (26/1/2021).

Pasalnya, penulisan judul pada cover depan majalah tersebut dapat dipastikan tidak bersumber dari sumber resmi KPK, Tersangka atau Saksi, dengan demikian penulisan judul hanya berdasarkan pada imajinasi dan opini, tanpa didukung fakta dan kebenaran dari fakta-fakta yang subyektif yang memerlukan klarifikasi dan validasi, tetapi diabaikan.

“Dengan kata lain penulisan pada cover majalah tersebut sama sekali tidak didasarkan pada fakta-fakta yang valid atau yang tervalidasi, namun telah menjadikan Herman Hery sebagai “target operasi”, mendahului KPK selaku pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dengan sistem yang ketat terkait dugaan keterkaitan Herman Hery dengan paket Sembako Covid-19,” ucapnya.

Di dalam Peraturan Kode Etik Jurnalistik, dikatakan, bahwa wartawan Indonesia, menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri (wartawan).

Padahal, menurutnya, KPK sendiri baru menyatakan bahwa pihak-pihak yang ada keterkaitan dan didukung bukti-bukti akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan perkara Juliari P. Batubara dkk. Artinya terlalu prematur majalah tersebut mengekspose laporannya.

Dia pun mempertanyakan apa yang menjadi  motif majalah tersebut membuat judul cover depan dengan tampilan gambar wajah Herman Hery, secara tidak proporsional sehingga menjadi fitnah, melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukankah judul berita cover majalah seharusnya menggambarkan pesan yang bersumber dari fakta obyektif yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan.

“Namun majalah tersebut justru sudah terlanjur mencampur aduk opini wartawan dengan fakta lapangan yang tidak obyektif dan tidak valid, itu yang dilarang oleh UU Pers dan Kode Etik Pers, tetapi dilanggar dengan segala akibat hukumnya, termasuk Konsekuensi kemungkinan akan ada tuntutan balik dari pihak lain yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Apalagi, menurutnya, sistem KPK hanya membuka informasi dari Jubir KPK atau dari Para Tersangka dugaan korupsi Dana Bansos, dan hanya pada dua organ itu, sumber berita dapat dipertanggungjawabkan, apalagi sejak terjadi OTT hingga sekarang, mengenai dugaan keterkaitan Herman Hery dalam Paket Sembako Bansos, KPK belum menjelaskan secara resmi kepada Media, karena memang belum masuk pada fase penyelidikan.

“Terkait upaya majalah ternama tersebut, mengkait-kaitkan Herman Hery dalam pusaran korupsi suap dana Bansos, KPK secara tegas dan profesional menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan sistem dan sistem itu mengharuskan KPK hanya bertindak berdasarkan temuan dalam penyelidikan, apakah terdapat keterkaitan dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada Juliari Batubara dkk. atau tidak,” pungkasnya.

Penulis: Deddy Haryadi

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki