Sengketa Informasi, 6 Termohon Sudin Digelar Majelis ” Tegas Soal Legalitas dan Alur PPID”. 

 

Sengketa Informasi 6 Termohon Sudin Digelar, Majelis Tegas Soal Legalitas dan Alur PPID*

 

JAKARTA, Bicarajakarta.com —

Komisi  Informasi DKI Jakarta menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Willem Sitorus dengan enam Termohon, yakni Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, serta Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2026), di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Aang Muhdi Ghozali selaku Ketua Majelis, dengan anggota Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat serta didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Ketua Majelis Aang Muhdi Ghozali menyampaikan bahwa sidang digabungkan karena objek permohonan informasi yang sama, guna meningkatkan efektivitas penanganan sengketa.

“Sidang ini disatukan karena permohonan informasinya serupa, sehingga lebih efektif jika diperiksa dalam satu rangkaian,” ujar Aang.

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Komisioner (MK) memfokuskan pemeriksaan pada legal standing para pihak.Kemudian MK meminta masing-masing Termohon menunjukkan surat kuasa resmi.

Dalam persidangan terungkap, tiga termohon dari Suku Dinas Tamhut Jakarta Utara, Jakarta barat dan Jakarta Selatan telah melengkapi surat kuasa.

Sementara itu, tiga termohon dari Sudin Dispora Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Barat masih dalam proses pengesahan surat kuasa.

Aang mempersilakan pihak yang telah siap untuk menyerahkan dokumen kuasa kepada Majelis Komisioner.

Selanjutnya, Majelis Komisioner juga menelusuri kronologi permohonan informasi dari Pemohon kepada masing-masing Termohon. Sudin Tamhut Jakarta Utara mengaku menerima permohonan, namun belum memberikan jawaban. Sementara Sudin Tamhut Jakarta Barat menyatakan telah merespons permohonan dan mengarahkan Pemohon untuk mengajukan melalui PPID.

Menanggapi hal tersebut, Aang menyarankan agar Pemohon memahami alur permohonan informasi publik, termasuk mekanisme keberatan melalui PPID dinas sebagai atasan PPID di tingkat suku dinas.

“Permohonan informasi sebaiknya tidak langsung ditujukan ke berbagai badan publik sekaligus, tetapi mengikuti alur melalui PPID,” jelas Aang.

Terkait Sudin Tamhut Jakarta Selatan, Aang menekankan bahwa setiap permohonan dan jawaban informasi harus melalui PPID resmi serta dilengkapi tanda terima. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan administrasi dan memudahkan penelusuran (tracking) dalam persidangan.

Majelis Komisioner juga menegaskan bahwa kehadiran perwakilan Sudin Dispora Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat secara fisik belum dianggap sah secara hukum karena belum dilengkapi surat kuasa.

“Kami belum dapat menganggap kehadiran tersebut sah secara aturan tanpa kelengkapan surat kuasa,” tegas Aang, Ketua Majelis Komisioner.

Sementara itu, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho menambahkan bahwa para pihak perlu memperhatikan aspek penguasaan informasi, termasuk apakah informasi yang dimohon bersifat terbuka atau dikecualikan. Jika informasi dinyatakan terbuka, maka perkara dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.

Agus juga mengingatkan Pemohon untuk menyertakan bukti dan data pendukung serta menjelaskan maksud dan tujuan permohonan informasi secara jelas, termasuk urgensi dan manfaatnya.

“Permohonan dalam jumlah besar perlu disertai alasan yang jelas agar tidak dinilai sebagai permohonan tanpa itikad baik,” ujar Agus, Anggota Majelis Komisioner.

Menurut Pemohon, selama ini permohonan dilakukan secara langsung, namun diarahkan untuk menggunakan sistem daring yang dinilai lebih rumit, meskipun memberikan bukti administratif yang lebih jelas sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menanggapi itu, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali kembali menegaskan kepada Pemohon bahwa setiap permohonan informasi ikuti alur permohonan informasi yang sesuai, ditujukan kepada PPID, bukan langsung kepada pimpinan badan publik, selanjutnya mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Selain itu, Aang meminta Badan Publik, khususnya PPID Utama, untuk mengoptimalkan layanan informasi, baik informasi berkala maupun serta-merta, agar tidak berujung sengketa di Komisi Informasi. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Aang juga meminta agar pada sidang berikutnya disiapkan uji konsekuensi terhadap informasi yang dimohon jika informasi tersebut dikecualikan.

Di akhir sidang, Majelis menegaskan kembali bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Untuk Termohon dari Sudin Dispora, guna melengkapi surat kuasa,

Sementara pihak Sudin Tamhut diminta hadir kembali tanpa pengiriman relaas ulang.

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki