Jakarta, bicarajakarta.com
Kamaruddin Simanjuntak datang atas panggilan Kabareskrim Mabes Polri, dengan dikawal ratusan pengacara dan beberapa organisasi hadir bersama Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ASN Kosasih, Senin (14/8/2023).
“Saya dipanggil sebagai tersangka kasus ketika menjalankan tugas profesi Advokat mendampingi klien saya Rina Lauwly dan anaknya,” ungkap Kamaruddin hendak masuk ke ruangan kantor Bareskrim.
Untuk ini, pengacara kondang ini mempertanyakan soal penetapan dirinya dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kamaruddin mengklaim saat itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara untuk membela klien.
“Saya tidak mengerti kenapa dijadikan tersangka dalam hal membela klien.
Bukan kah pasal 16 UU Advokad mengatakan bahwa Advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” ungkap Kamarudin Simanjuntak.
Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka penyidik usai melakukan gelar perkara,Senin(7/8) lalu.
Kasus ini bermula dari laporan ASN Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres metro Jakarta pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/ SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.
Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 trilliun.
Martin Lukas Simanjuntak sebagai kordinator dari ratusan pengacara yang mendampingi Komaruddin Simanjutak di Bareskrim Polri mengatakan ” Pertama Media merupakan pilar demokrasi sehingga dapat berpartisipasi dalam mewujudkan revolusi mental yang disampaikan Presiden Jokowi dan kedua diduga keras adanya ajang balas dendam.
Setelah jumpa Pers, perwakilan beberapa pengacara mendampingi Kamaruddin Simanjuntak dalam pemeriksaan di ruangan Bareskrim.
Selama berlansung pemeriksaan di ruang Bareskrim Media dan pengacara menunggu diluar sampai selesai pemeriksaan di ruangan. Hadir juga seorang aktivis Irma Hutabarat yang sekaligus caleg DPR RI Dapil Sumut 2, disela pemeriksaan beliau memberi informasi Kamuruddin Simanjuntak didampingi beberapa pengacara Martin Simanjuntak beserta rekan-rekan dan Istri dari Dirut Taspen Rina Lauwly yang membawa bukti-bukti otentik yang dikatakan Kamaruddin itu bukan hoax.
“Informasi yang diberikan Kamaruddin Simanjuntak tidak sesat karena informasi itu berasal dari klien dan kliennya tidak berbohong karena informasi itu dari suaminya,” Ujar Irma Hutabarat
Pemeriksaan berakhir selama 10 Jam dan diberikan pertanyaan kepada Kamaruddin Simanjuntak 16 pertanyaan dan dijawab dengan cepat semua.
Kamaruddin Simanjuntak meninggalkan alat bukti berupa flash dish dan hard dish disaat selesai pemeriksaan.
Kamaruddin Simanjuntak berterima kasih kepada seluruh advokat, Media, LSM dari bebagai daerah dan seluruh warga Negara Indonesia yang telah memberikan atensinya bahwa Indonesia harus negara hukum. Biarlah Tuhan memberkati rekan-rekan semua. Save Kamaruddin Save Advokat.
F.Hutagaol/Helen Siregar