Kinerja Dinas CKTRP Kec. Gropet Dipertanyakan

Jakarta, bicarajakarta.com

Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, diminta segera tindak tegas bangunan tiga lantai, yang diduga dikerjalan tanpa megantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jl.Kampung Anyar 7 RW 10 Kel. Wiajaya Kusuma Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan AN, salah seorang warga sekitar. Menurut AN, instansi terkait seharusnya dapat menindak tegas bangunan tersebut. Pasalnya saat ini bangunan komersil tanpa yang tidak sesuai  IMB semakin marak di wilayah tersebut.

“Bangunan tanpa IMB dan bukan untuk  rumah  tinggal makin banyak diwilayah ini, kalau tidak segera ditindak tegas, ini bisa jadi contoh buruk bagi yang lainnya. Kata AN, Senin (2/1) di sekitar  lokasi proyek.

Sementara, saat dikonfirmasi melalu pesan WA,  Kasatpel Dinas Cipta Karta Tata Ruang Pertanahan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat  belum  memberikan jawaban. Untuk informasi lebih lanjut, media ini terus berupaya  melakukan konfirmasi.

Panulis : Imam Lutfi

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki