Tangerang, BIJAK
Untuk menjaga infrastruktur jalan
dari kerusakan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan korban fasilitas akibat kecelakaan di Kota Tangerang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahidin Iskandar mengatakan dengan tegas, bahwa mobil barang atas pelanggaran muatan lebih Over Loading) dan atau Pelanggaran Ukuran lebih Over Dimensi (ODOL) tidak bisa lolos Kir.
Menurut Wahidin Iskandar, ini sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension),
“Untuk Uji KIR Batu Ceper Kota Tangerang salah satu yang mendapatkan Akreditas golongan A di Indonesia, jadi jangan mengharap mobil ODOl yang muatan barang yang dari tonase bisa lolos uji KIR di Kota Tangerang,” ujarnya
Kamis (11/06/2020).
Ia menegaskan, untuk pelayanan dalam pendaftaran uji KIR untuk Kota Tangerang sekarang sudah semua online.
“Mulai pendaftaran secara administrasi kita lihat secara profesional, tapi bukan sekedar administrasi yang kita perhatikan, tapi dalam pengujian pun tetap harus profesional,” katanya.
Penulis: RIS/RED