Digelar Yustisi Pemakaian Masker di Kecamatan Tambora

Jakarta, BIJAK

Pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Tambora, kembali gencar dilakukan dengan melakukan Operasi Yustisi, Rabu (23/9/2020).

Operasi Yustisi  tersebut difokuskan di Jl KH Moh Mansyur RW Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pada kegiatan tersebut  hadir Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH SIK Msi,  Camat Tambora  Bambang Sutarna, Danramil 02 Tambora, Kapten Arja sutsisna, Lurah Tambora Bambang  dan, Kepala Sektor Damkar Kecamatan Tambora Syarifudin.

Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menurunkan personil gabungan,  terdiri dari TNI 4 personil, Polsek 16  personil, Satpol PP 25 personil, Damkar  4  personil, Dishub 5  personil, FKDM   7 personil, LMK 7 personil serta staff kelurahan  6 personil.

Kegiatan Operasi Yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat. Agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

Kapolsek Tambora pada kesempatan itu memberikan arahan kepada semua unsur yang terlibat, agar tegas melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 3 hari. Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran covid-19,”  Kompol M Faruk .

Kapolsek juga memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat yang tidak menggunakan masker.

”Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun  menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek Tambora.

Dalam operasi yustisi  itu ditemukan pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 24 orang. Dan diberikan sanksi sosial terhadap 12 0rang, sanksi administri 12 orang.

Adapun sanksi sosial yang diterapkan kepada 12 orang pelanggar berupa menyapu jalanan. Sedangkan 12 orang pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi, membayar denda minimal Rp 100.000 per orang.

Sementara itu, atas kinerja  Tiga Pilar Kecamatan Tambora bersama  Polsek Tambora,melakukan Operasi Yustisi  pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan menggunakan masker, Ketua PWI Jakarta Barat, Kornelius Naibaho mengapresiasi reaksi cepat Tiga Pilar Kecamatan Tambora yang meminimalisir penyebaran covid 19. Dan menindak dengan tegas bagi warga yan melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Penulis:  Wal
Editor   : Simpang

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki