Oleh: Pangihutan Simatupang
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dirayakan setiap tahun, tanggal 9 Februari, dan tempatnya selalu berganti dari satu daerah ke daerah provinsi yang lain.
Pada momen ini, nyaris seluruh pihak, organisasi dan perusahan yang terkait langsung, maupun tidak langsung dengan pers, turut ambil bagian untuk merayakannya, terutama para pemegang Kartu Pers.
Kegembiraan tentu terpancar di setiap peringatan HPN, acara-acara yang bernuansa pers dilaksanakan selama beberapa hari. Pada kesempatan ini peserta HPN dapat mengikuti acara yang ada sesuai aturan yang ditentukan panitia HPN.
Dalam perhelatan pers nasional ini, munculnya euforia yang terkadang tak terbendung. Namun saat kesibukan menikmati sajian-sajian selama pelaksanaan HPN, hal lain yang juga penting, jangan sampai tertinggalkan.
Misalnya, merenungkan “sepak terjang” yang telah kita lakukan selama setahun ini, serta bertanya kepada diri sendiri, apa saja yang sudah dilakukan dan kemajuan apa yang telah didapat?.
Tentu, pencapaian setiap orang berbeda, namun yang terpenting telah melakukan hal yang penting dalam rangka mendukung kemajuan untuk diri sendiri dan tidak merugikan pihak lain.
Seperti yang disampaikan IW, seorang jurnalis yang mengakui, bahwa dirinya terus berupaya untuk mencapai kemajuan. Untuk itu, setiap ada kesempatan ia selau mengikuti pelatihan jurnalistik. Bahkan tahun ini ia telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers yang digelar oleh lembaga uji terkait.
Menurutnya, setiap tahun ia punya rencana untuk peningkatan, baik itu dari segi penulisan, dan hal lainnya terkait tugas jurnalis. Termasuk di organisasi pers tempat dia bergabung. Saat ini jadi anggota, tapi tahun ke depannya berharap bisa jadi pengurus atau ketua.
Keinginan untuk berada di posisi tersebut, ia punya alasan tersendiri, salah satunya untuk membuat organisasi lebih nyaman, bisa mengayomi, lebih maju, namun tetap mengikuti aturan organisasi yang berlaku.
Sementara AB, jurnalis yang memberi perhatian kepada HPN, mengakui dirinya gembira dan bersemangat setiap tahun saat peringatan HPN, meskipun tidak bisa ke Sumatera Utara (Medan) tahun ini, namun ia dan jurnalis lainnya di daerahnya juga bisa menggelar peringatan HPN secara sederhana.
Menurutnya, di balik euforia HPN, ada hal yang mesti direnungkan, yakni kenapa jurnalis kerap mendapat tindakan kekerasan di sejumlah daerah yang disebabkan tulisannya atau berita yang dibuatnya, dan saat melakukan tugas peliputan. “Kalau tulisan dimaksud dinilai merugikan, pihak terkait bisa menyampaikan ke Dewan Pers, bukan melakukan kekerasan,” harapnya.
Ingat,..dalam melakukan tugas jurnaistik, ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers.
Seperti yang tertulis pada Pasal 4.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Semua pihak semestinya mengetahui ini.
Akhirnya penulis menyampaikan selamat memperingati HPN. Semoga HPN tahun 2023 Sumatera Utara ini, membawa nilai kehidupan jurnalis lebih baik dan mendapat keamanan yang lebih baik ke depannya.**
Penulis: Pegiat Pelatihan Jurnalistik/Pembina media grup JB