Dewan Pers Larang Penggunaan Kantor Pusat Oleh Kubu HBC

 

Jakarta, bicarajakarta.com

Dampak Kisruh ditubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, dan kawan- kawan yang menguasai Kantor pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta, terhitung tanggal 1 September 2024. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Pleno Dewan Pers No. 0013/DP/K/1/X/2024, tanggal 29 September 2024.

Adapun keputusan tersebut ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

Sebagaimana yang diketahui bersama, akibat dampak kisruh PWI Pusat, Hendry Ch Bangun sebelumnya telah diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI. Hal tersebut dikarenakan bahwa yang bersangkutan dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Maka yang bersangkutan dinilai tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

“Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip Senin (30/9).

Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA). Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.
Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.
Sementara itu saat dihubungi media lewat pesan WhatsApp Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Membenarkan bahwa terhitung tanggal 1 September 2024 Kantor PWI Pusat tidak dapat lagi digunakan, sebagaimana keputusan yang tertuang dalam surat keputusan Dewa Pers tertanggal 29 September 2024.
“Benar Mas itu surat yang dikeluarkan Dewan Pers.” Kata Ninik Senin 30 September 2024. Ga.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama saat ini PWI Pusat telah melanggar KLB dengan hasil terpilihnya Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan, pada Ahad (18/8/2024) di Grand Hotel Paragon Jakarta. (GA)

.

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki