Jaktim, bicarajakarta.com
Kecamatan Jatinegara melakukan persiapan imbauan dan tindakan PSBB ke dua, Sabtu (11/4/2020). Camat Jatinegara, Sopian didampingi Kasudin Dishub, Sapol PP, TNI, Polisi dan 8 Lurah, meminta dalam melaksanakan imbauan dan tindakan PSBB kedua ini, harus dengan bijak.
PSBB ini warga, baik berjalan kaki atau berkendaraan, serta para pedagang harus menggunakan masker, jaga jarak dan tidak menyediakan bangku dalam berdagang.
Sebagaimana yang dikatakan Berhand Kasudin Dishub Jakarta Timur PSBB ke dua ini, perlu dengan imbauan dan tindakan kepada yang melanggar. “Ini berdasarkan Pergub 33 tahun 2020 Tentang PSBB,” katanya.
Di lapangan dalam memberi imbauan dan tindakan PSBB kedua, 3 pilar bergerak dimulai dari halaman Kecamatan Jatinegara Jl. DI. Panjaitan, Jl. Kampung Melayu plyover, Jl. Oto Iskandar Dinata (Otista), lampu merah pertama balik kembali menuju terminal Kampung Melayu, lanjut ke Jl. Raya Jatinegara Barat, memuter Monumen Perjuangan Jatinegara, Jl. Matraman Raya (Pasar Hewan), Jl Bekasi Barat (Stasiun Jatinegara), dan kembali ke kantor Kecamatan Jatinegara.
Pada PSBB ke 2 tersebut, Tiga pilar memberi masker kepada masyarakat, dan membawa bangku para pedagang, yang dinilai melanggar aturan.
Redaksi