Jakarta, bicarajakarta.com
Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, diminta segera tindak tegas bangunan tiga lantai, yang diduga dikerjalan tanpa megantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jl.Kampung Anyar 7 RW 10 Kel. Wiajaya Kusuma Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan AN, salah seorang warga sekitar. Menurut AN, instansi terkait seharusnya dapat menindak tegas bangunan tersebut. Pasalnya saat ini bangunan komersil tanpa yang tidak sesuai IMB semakin marak di wilayah tersebut.
“Bangunan tanpa IMB dan bukan untuk rumah tinggal makin banyak diwilayah ini, kalau tidak segera ditindak tegas, ini bisa jadi contoh buruk bagi yang lainnya. Kata AN, Senin (2/1) di sekitar lokasi proyek.
Sementara, saat dikonfirmasi melalu pesan WA, Kasatpel Dinas Cipta Karta Tata Ruang Pertanahan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat belum memberikan jawaban. Untuk informasi lebih lanjut, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi.
Panulis : Imam Lutfi