Jakarta, BIJAK
Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya.
Menurut kuasa hukum pelapor, Eko Budiono SH, pelapor perkara tersebut adalah Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line, Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.
“Dan terkonfirmasi bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 14 Juni 2022,” kata Eko seperti dikutip Antaranews.com, Minggu (14/8/2022).
Dia mengungkapkan, dalam SPDP tertulis bahwa terlapor Slamet Rahardjo disidik terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.
“Pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan,” ungkapnya.
Pihak perusahaan kemudian menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, ganti Edi Setyawan yang ditahan.
Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp 570 juta.
“Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya,” ujarnya.
Menurut Eko, kliennya mengira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Eko mengungkapkan, bahwa terlapor Mlati Muryani pada 1 Agustus lalu mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, 6 Agustus 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengirim surat undangan kepada terlapor Mlati Muryani untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara. Dalam undangan itu tertulis gelar perkaranya digelar pada 9 Agustus 2022 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Bareskrim Polri, Jakarta.
“Belum jelas kenapa gelar perkaranya digelar di Mabes Polri. Kemana arah gelar perkaranya saya belum tahu,” tutup Kuasa Hukum Eko. PS