Jaksel, BIJAK
Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran
COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melakukan persidangan secara online.
Menurut Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, sidang dilaksankan dengan para pihak berada di tempat masing-masing. Misalnya tahanan berada di Rutan Cipinang, Jaksa berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan hakim berada di Pengadilan.
Guntur juga mengatakan sidang yang digelar secara online ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Selanjutnya, koordinasi antara jaksa dan pihak rutan akan kembali ditingkatkan agar semua persidangan bisa dilakukan secara online.
“Karena tadi baru pertama kali selanjutnya koordinasinya akan lebih dimatangkan, dan ruang persidangan hanya satu ruangan karena pihak Kejaksaan dan Rutan hanya menyiapkan untuk satu perangkat, ke depan diusahakan agar lebih dari satu supaya Majelis tidak menunggu sidang yang lain,” ungkapnya Kamis (26/03/2020) di PN Jaksel.
Sementara itu, untuk bisa menggunakan sidang online PN Jaksel akan menyiapkan ruangan sidang lainnya. Dengan syarat pihak Rutan dan Kejaksaan juga menyediakan tambahan perangkat agar dapat melaksankan sidang secara online.
Penulis : Willy