Jakarta, BIJAK
Terkait limbah usaha Laundry Levis CV Usaha Bersama yang terletak di RW 2 Kelurahan Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Suku Dinas
Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, tengah menunggu hasil Lab.
Terkait pemanggilan kepada pengelola usaha tersebut, tergantung pada sampel air limbah yang dibawah untuk uji lab baku mutu.
“Kita tunggu hasil dari lab selama 14 hari kerja. Apakah memenuhi ambang baku mutu atau tidak. Kalau tidak memenuhi tidak memenuhi ambang baku mutu air, kita akan panggil,” kata
Wasdal Sudin LH Jakarta Barat, Kamin Kasie, saat ditemui di kantornya, Senin (1/11/2021).
Kamin juga menerangkan, di lokasi pabrik memang ada bak penampungan. Namun, belum bisa dipastikan, karena menunggu hasil lab sample air, yang diambil dari lokasi.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi pelaku usaha Laundry tidak sesuai aturan meskipun berbadan usaha.
Kamin menegasakan bukanlah wewenangnya melainkan Satpol PP yang bertindak.
“Kami hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kalau pemberian sanksi itu wewenang Satpol PP,” katanya.
Penulis : Franki Hutagaol