Syarat dan Ketentuan Ikut Seleksi Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta 2025
JAKARTA,Bicara jakarta.com –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Seleksi resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2029.
Pendaftaran dibuka mulai 28 Juli hingga 8 Agustus 2025 di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Ketua Tim Seleksi, John F. Hutahaean, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Komisi Informasi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
“Kriteria ini bertujuan memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kapasitas, independensi, serta komitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik,” kata John di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
John menyebut, persyaratan usia untuk menjadi anggota Komisi Informasi DKI Jakarta adalah berusia minimal 35 tahun.
“Usia minimalnya adalah 35 tahun, artinya masyarakat yang berusia di bawah itu belum bisa menjadi anggota Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujar John.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima (5) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
9. Sehat jiwa dan raga.
Sementara itu, berikut adalah kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi:
1. Surat pendaftaran (Lampiran Format A) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000;
2. Daftar riwayat hidup (Lampiran Format B) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000;
3. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (Lampiran Format C) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000;
4. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (Lampiran Format D) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000;
5. Fotokopi KTP (wilayah aglomerasi/Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi) sebanyak dua (2) rangkap;
6. Pasfoto terbaru sebanyak tiga (3) lembar ukuran 4×6 (berwarna);
7. Fotokopi ijazah terakhir (minimal lulusan S1) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri, sebanyak dua (2) rangkap;
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran);
9. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran);
10. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima (5) tahun atau lebih dari pengadilan negeri setempat (asli dan masih berlaku).
Lampiran format surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d dapat diunduh di: jakarta.go.id/seleksiKIP
Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam amplop tertutup, dengan menuliskan pada sudut kanan atas: “KIP JKT 2025–2029”
Penyerahan berkas pendaftaran dimulai tanggal 28 Juli 2025 hingga 8 Agustus 2025 dengan mengirimkan langsung pada hari kerja ke alamat:
Jalan Awaludin II, Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jakarta Pusat Telp. (021) 3911975 (pukul 09.00–15.00 WIB) dan/atau melalui email: seleksikip@jakarta.go.id