Jakarta, BIJAK
Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) Melaksanakan Orientasi wartawan PWI Jaya angkatan V Tahun 2020, melalui video conference, Rabu (13/5/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan PWI Jaya untuk pertama kalinya, sebagai bentuk dukungan PWI Jaya terhadap aturan Pemprov dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta melaksanakan anjuran Pemerintah tentang “Physical Distancing”, guna memutus mata rantai pencegahan penyebaran wabah Covid 19.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya Diapari Sibatang Kayu dalam materinya menjelaskan tentang Peraturan dasar PWI PD PRT PWI Jaya. “Sebagai anggota PWI kita harus mengikuti peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI,” jelasnya melalui vicon.
Lebih lanjut, ia juga menerangkan tentang hak dan kewajiban sebagai anggota PWI. “Setiap anggota PWI akan mendapatkan perlindungan hukum, sesuai PD PRT. Saya juga nantinya berharap anggota PWI mendapat kesejahteraan dalam dunia Jurnalistik,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan, yang saat itu sebagai pemateri kedua menjelaskan dan menerangkan tentang Hukum dan Undang-undang Pers, ia juga memberi imbauan agar para peserta orientasi lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, terutama dalam penulisan pemberitaan anak pada hukum.
“Sebagai seorang jurnalis kita harus lebih memperhatikan penulisan pemberitaan, terutama pemberitaan anak pada hukum, karena banyak rambu-rambu yang harus diikuti oleh wartawan, agar tulisan kita menjadi sebuah karya jurnalistik,” jelasnya.
Disesi akhir, Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga PWI Jaya Amy Atmanto menjelaskan tentang penulisan berita. “Dalam menulis sebuah berita, harus memenuhi unsur 5 W 1 H,” terangnya.
Penulis : Ryan Wijaya