Puluhan Pelanggar Terjaring Tibmask di Kresek Raya Jakbar

Jakarta, BIJAK

Sebanyak 54 pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kresek Raya, Green Lake, Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (8/2/2021).

Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro mengatakan, kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. “Total yang terjaring 54 orang. Sebanyak 50 pelanggar di antaranya diberi peringatan dan sanksi kerja sosial menyapu jalan serta membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,” kata dia.

Sedang empat pelanggar lainnya sambungnya, dikenakan sanksi administrasi yang totalnya Rp 500 ribu. Ia juga mengingatkan masyarakat menaati ketentuan dan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan agar selalu tertib dan disiplin Prokes, terutama penggunaan masker,” pungkasnya.

Lebih lanjut menurutnya, Tibmask dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perda no 2 tahun 2021, Pergub no 3 tahun 2021 sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 pada masa transisi lanjutan menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Barat.

Penulis: Iwan/Red

 

Jasa Kelola Website

Tinggalkan Balasan

Kuliah di Turki