Polusi Pencemaran Udara Akibat Penampungan Sampai Ilegal
JAKARTA ,BicaraJakarta.com –
Polusi Udara yang diakibatkan kendaraan di Jakarta sangat meresahkan ditambah Tempat Penampungan sampah yang dekat dengan pemukiman warga, ini juga menjadi keluhan warga sekitar RW 03/04 diwilayah Kelurahan Kapuk ,Kecamatan Penjaringan ,Jakarta Utara. Selasa,( 11/2024).
Bau tak sedap yang ditimbulkan dari tempat Penampungan sampah tersebut, sudah sangat meresahkan, masyarakat meminta kepada aparat yang terkait dengan lingkungan hidup bergerak untuk mencari solusi terhadap penampungan Sampah tersebut.
Sanjaya salah satu warga mengatakan, ” saya sudah meminta kepada aparat pemerintah setempat agar segera menindaklanjuti tempat penampungan Sampah tersebut , tapi apalah arti masyarakat kecil terkadang hanya didengarkan saja tapi tidak ditindak lanjuti,” tegasnya kepada Media.
” Saya berhadap agar aparat segera melakukan tindakan terhadap tempat penampuan sampah tersebut dan apabila tidak mempunyai ijin terhadap pengelolaan sampah maka aparat harus menindak segera.
Kami masyarakat berharap ,agar laporan yang kami sampaikan ke media menjadi pelajaran bagi aparat pemerintah dan pengelola penampungan Sampah Ilegal , menjadi Efek jera karena sudah melanggar aturan dalam undang – undang no 32 tahun 2009 ,tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup , PP no 42 tahun 1999 , tentang Pengendalian Pencemaran Udara .