Jakarta, BIJAK
Guna memulihkan ekonomi, para pengusaha Hotel dan Restoran mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat melalui pemprov DKI Jakarta. Dana hibah tersebut disalurkan melalui Dinas dan Sudin di setiap wilayah masing-masing.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) program pemerintah ini salah salah satunya yang dikucurkan melalui Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat.
Namun demikian, untuk penerima dana hibah, perlu verifikasi data yang valid, hal ini disampaikan Kasudin pariwisata Jakarta Barat, Selasa (15/12/20).
“Dana hibah PEN dari Kementerian Pariwisata ini tidak semua dikucurkan untuk para pemilik Hotel dan Restoran. 70% untuk pengusaha, 30 % lagi untuk Covid-19,” terangnya.
Dikatakan juga, untuk mendapatkan dana hibah tersebut perlu verifikasi data dan survey lokasi. Tidak serta-merta berdasarkan data, tapi kita juga cek kebenarannya di lokasi usaha tersebut.
“Di samping itu pengusaha harus melampirkan bukti pembayaran pajak 2019 dan 2020, atas nama badan usaha,” sambung Dedi Sumardi di ruang kerjanya.
Dikatakan, verifikasi data, hotel di Dinas, untuk restoran di Jakarta Barat, Sudin. “Hingga saat ini data yang sudah masuk 182 restoran, 143 data sudah lengkap, 1 di tolak, sisa 38 tidak mengantarkan berkas hingga saat ini masih ada pengusaha yang mengajukan berkas,” tutupnya, Selasa (15/12/20).
Penulis: Iwan HT
EditorĀ : Pang