Jakarta, bicarajakarta.com
Pemilik bangunan komersil 6 lantai yang dikerjakan tidak sesuai izin atau melanggar Pergup Nomor 31, di Jalan Taman Daan Mogot II no 24 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat terancam pidana.
Pasalnya pihak pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin DCKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat, akan melaporkan pemilik bangunan ke pihak kepolisian, karena telah merusak papan segel yang sebelumnya dipasang pihaknya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Cipta Karya dan Pertanahan Jakarta Barat, Maulani P Pane saat melakukan penyegelan dan penutupan lokasi proyek, Selasa (25/6/2024)
Menurut Maulani Pane, pemilik bangunan adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas perusakan segel yang sebelumnya terpasang di lokasi proyek.
“ Insyaallah kami akan melaporkan ke polisi. Yang dilaporkan pemiliknya, karena biasanya seluruh tindakan proyek atas permintaan pemilik, termasuk memerintahkan para pekerja atau kontraktor untuk pelepasan segel,” kata pria yang akrab disapa Ucok Pane ini.
“Kami membuat laporan dengan tujuan untuk pembelajaran masyarakat, artinya kalau ada pelanggaran jangan meremehkan aturan. Terutama jangan meremehkan papan segel, rante sama gembok, karena belinya menggunakan anggaran,” ucapnya.
Ucok Pane juga menegaskan, setelah melaksanakan penyegelan yang kedua tersebut pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan.
Dalam waktu yang sama, salah seorang keamanan setempat mengatakan, bahwa warga setempat sudah sangat resah atas kegiatan pembangunan tersebut.
Menurutnya, selain bangunan komersil dibuat lebih tinggi daripada bangunan lainnya, pengerjaan proyek juga kerap dilakukan hingga larut malam, sehingga menimbulkan kebisingan.
“Banyak warga yang merasa terganggu dengan bangunan tersebut, bahkan pernah beberapa warga dan Ketua RW mendatangi lokasi proyek, karena bekerja hingga larut malam,” katanya. GAK