IR.H. Moch.Mukti Ahli waris yang hadir di PN Jakarta Barat
Pengurusan Akte Kematian yang Memberatkan prosesnya
Jakarta , BicaraJakarta.com –
Pemerintah DKI Jakarta telah mengintruksikan ke Jajarannya, untuk Masyarakat yang blom memiliki Akte Kematian , untuk segera membuat di PTSP di setiap Kelurahan dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Pembuatan Akte Kematian yang di sampaikan ke masyarakat, tidak semudah dalam pembuatannya, ada beberapa persyaratan termasuk tahun Kematian yang terdaftar di bawah tahun 2000 , harus diurus melalui Pengadilan Negri,kamis ( 24/10/2024 ).
Sementara, setelah kami telusuri dengan salah satu Ahli waris, yang mengurus di pengadilan Negri Jakarta Barat sangatlah rumit , dengan segala pendaftaran yang harus kami lalui.
melalui proses persyaratan dari pengadilan , kami harus menunggu email dari pengadilan selama 1-2 Minggu. didalam proses persidangan kami harus menyiapkan saksi dari ahli waris dan tetangga/ kawan terdekat , apabila dalam persidangan terdapat berkas yg masih belum lengkap , maka sidangpun akan di buat mundur , ahli waris pun harus menyiapkan data asli dari almarhum .
persidangan pembuatan Akte Kematian di Pengadilan Negri , melalui proses Dua Kali persidangan dengan waktu 1-2 Minggu , setelah selesai persidangan masyarakat harus menunggu lagi untuk diterbitkannya SK ( surat keputusan ) yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Setelah surat penetapan dikeluarkan , masyarakat kembali membawa surat tersebut ke Dukcapil wilayah untuk meminta di cetakkan akte kematian tersebut , waktu pencetakan Akte juga harus menunggu kembali 1-2 Minggu
Menurut salah satu ahli waris yang bernama,IR .H.Moch.Mukti, mengatakan,
” Saya sudah hampir satu bulan mengurus di Pengadilan Negri blom juga selesai , ditambah waktu sidang nya menunggu sampai beberapa jam sebelum persidangan, blom lagi nanti kalo udah keluar penerapan ,saya harus melapor ke Dukcapil Jakarta Barat, Ribet banget ngurusnya” katanya.
” Saya berhapat khususnya Pemerintah DKI Jakarta meninjau kembali , Proses pengurusan Akte Kematian yang melibatkan Pihak Pengadilan , karena pihak pengadilan juga merasa keberatan terlalu banyak persidangan ” imbuhnya ke pada awak media. (An)