Jakarta, bicarajakarta.com
Masyarakat minta pihak terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Pol PP Jakbar, segera tertibkan parkir liar dan lapak- lapak semi permanen (PKL) barang loak yang berdiri di atas jalan umum dan saluran air (got), di sekitar Pasar Inpres Kavling Polri Jelambar, RW 10 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Pasalnya meski pihak Satpol PP telah melakukan peninjauan dan BAP, namun keberadaan lapak dan parkir liar di lokasi tersebut tidak berdampak apa- apa . Bahkan tindakan yang dilakukan Satuan Pol PP tersebut terkesan hanya formalitas.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga bernama Budi, menurutnya belum lama ini pihak Sat Pol PP Jakarta Barat sudah datang dan meninjau lokasi bahkan sempat melakukan BPA sebagaimana yang ditayangkan dalam kanal pengaduan online masyarakat DKI belum lama ini.
Selain itu, menurut Budi, setelah Sat Pol PP melakukan peninjauan dan BAP di lokasi, bukan dipatuhi dan wilayah tersebut menjadi tertib, jalanan umum yang yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan orang banyak, justru dijadikan lahan parkir dan dibuat kios kios loakan, bahkan di lokasi yang sama juga berdiri bangunan dua lantai yang entah apa fungsinya.
” Belum lama inikan Satpol PP sudah tinjau lokasi , dan diskusi sama PKL, tapi bukan rapih malah makin ga jelas. Saya baru liat itu, atau coba anda liat di samping pasar, Jalan umum ko malah dijadiin kios permanen, sebelahnya tempat parkir, dan parahnya lagi ada bangunan dua lantai berdiri di atas jalan umum, inikan sudah keterlaluan.” Kata Budi Selasa (6/8), di sekitar Pasar Inpres.
Dalam kesempatan yang sama, Cicih salah seorang ibu rumah tangga mengatakan bahwa keberadaan parkir dan PKL tersebut selalu menyebabkan kemacetan dan banjir yang kerap menggenangi area pasar, khususnya saat Jakarta memasuki musim penghujan. Keberadaan lapak- lapak pedagang dan parkir ilegal yang menggunakan jalan umum milik warga tersebut, sudah sangat mengganggu bahkan meresahkan warga sekitar.
” Kalau bisa segera ditertibkan lah, jangan cuma untuk kepentingan pribadi tapi mengorbankan kepentingan orang banyak. ” Katanya kepada bicarajakarta.com.
Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut Kepala Pasar Inpres Kavling polri Jelambar Jakarta Barat, Yoppy Aritonang, mengatakan bahwa sejatinya pihak PD Pasar Jaya juga berharap keberadaan kios -kios dan parkir liar di wilayah sekitar pasar dapat dibenahi.
Namun hal itu bukanlah wewenang pihak pasar, melainkan Pemerintah Daerah, bahkan menurut Yoppy, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah No 8 tentang ketertiban umum.
” Aturan terkait larangan PKL dan parkir liar memang sudah diatur, tapi pihak PD Pasar Jaya tidak bisa melakukan penertiban, karena bukan menjadi wewenang kami.” Kata Yoppy saat ditemui dikantornya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan bicarajakarta.com di lokasi, Selain keberadaan parkir dan lapak- lapak liar kerap menimbulkan kemacetan, persoalan tersebut juga menimbulkan kesan kumuh, serta kegaduhan yang sangat menggangu ketertiban umum.
Selain bangunan pasar yang sudah sangat tua dan kios- kios yang terkesan tidak beraturan. Pelaksanaan sistem perparkiran yang dikelola pihak ketiga juga tidak berjalan dengan baik, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya karcis parkir yang diterima saat bicarajakarta.com berkunjung ke lokasi pasar tersebut. Penulis Gak.