Ketua SC Kongres PWI Tegaskan Batas Waktu Dukungan dan Penolakan PDF
JAKARTA,BicaraJakarta.com —
Ketua Steering Committee (SC) Kongres Persatuan PWI 2025, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan hasil rapat Tim Penjaringan atau Tim Verifikasi yang terdiri dari seluruh anggota SC serta tiga perwakilan Organizing Committee (OC), Jumat (22/8).
Diputuskan sejumlah hal mendasar terkait proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025-2030, yang akan ditentukan melalui Kongres Persatuan PWI 2025, pada 29-30 Agustus di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Keputusan penting pertama adalah penolakan terhadap berkas dukungan berbentuk file PDF.
“Kita sudah rapatkan bahwa kita tidak menerima file PDF. Tim verifikasi atau tim penjaringan yang terdiri dari SC dan OC sudah sepakat tidak menerima PDF karena di dalam undangan edaran atau formulir dukungan jelas disebut harus tanda tangan basah dan stempel. Kalau PDF itu masih harus diklarifikasi lagi, sementara aturannya sudah tegas,” ujar Zulkifli Gani Ottoh, Jumat (22/8).
Tim penjaringan terdiri dari tujuh anggota SC dan tiga representasi OC. Tujuh anggota SC adalah Zulkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, IGMB Dwikora Putra, Marah Sakti Siregar, Lutfi L Hakim, Zacky Anthony dan Diapari Sibatangkayu. Tiga anggota OC di tim penjaringan, Ketua OC Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua OC Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris OC Tb.Adhi.
Zulkifli Gani yang akrab disapa Zugito menegaskan, dengan aturan tersebut, setiap bakal calon Ketua Umum tetap diberi kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga batas akhir waktu yang ditentukan. Batas akhir pengumpulan dokumen dukungan resmi dari PWI Provinsi adalah Senin malam, 25 Agustus 2025 pukul 24.00 WIB.
“Sesuai aturan, calon ketua umum harus mengumpulkan dokumen dukungan H-5 sebelum Kongres, atau paling lambat Senin tanggal 25 pukul 24.00 WIB. Jadi masih ada kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga waktu itu,” tegasnya.
Sebagai contoh, Zugito menyebut bakal calon ketum Akhmad Munir yang sudah mengantongi 15 dukungan PWI Provinsi. Menurutnya, dukungan tambahan masih bisa masuk sebelum tenggat waktu. “Yang utama adalah surat dukungan dari PWI Provinsi karena itu syarat pendaftaran utama. Jadi jika masih ada tambahan, bisa dimasukkan hingga Senin malam,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, duet Akhmad Munir dan Atal S. Depari menjadi paket pertama yang mendaftar untuk pemilihan ketua umum dan ketua dewan kehormatan PWI Pusat periode 2025-2030. Pasangan tersebut menyerahkan seluruh berkas dukungan pencalonannya kepada tim penjaringan, Jumat pagi, didampingi sejumlah timses dan pendukungnya, di antaranya Zulmansyah Sekedang, Kesit B Handoyo, Mirza Zulhadi, Aurijaya, Johny Hardjojo, dan Dar Edi Yoga.
Selain soal teknis dukungan, SC dan OC juga menekankan pentingnya penandatanganan Fakta Integritas pada saat Pra-Kongres. Fakta Integritas tersebut akan ditandatangani oleh SC, OC, seluruh Ketua PWI Provinsi, serta calon ketua umum dan dewan kehormatan yang telah memenuhi syarat.
“Tujuannya agar kita kawal bersama proses kongres ini. Siapapun pemenangnya nanti, semua pihak mendukung, tidak ada lagi gugat menggugat. Kongres harus jadi momentum persatuan,” tegas wartawan senior ini.
Dikemukakan Zugito akan ada juga deklarasi bersama sebagai simbol penyemangat bahwa seluruh PWI se-Indonesia mendukung penuh Kongres Persatuan ini. Dengan demikian, arah kongres bukan hanya memilih pemimpin baru, melainkan juga memperkokoh soliditas organisasi.
Sebagai catatan, berikut adalah persyaratan resmi calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan kongres:
1. WNI Pria/Wanita
2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-B) PWI sekurang-kurangnya telah berjalan 5 (lima) tahun
4. Pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat, Provinsi dan atau Dewan Kehormatan
5. Bersertifikat Wartawan Utama
6. Berusia minimal 40 tahun
7. Belum pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) kali masa bakti
8. Tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam organisasi kewartawanan dan/atau organisasi perusahaan media pers lainnya, baik di tingkat provinsi, maupun nasional
9. Tidak menjadi pengurus, anggota dan partisan/afiliasi partai politik, termasuk sebagai tim sukses dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres
10. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan Pemerintahan
11. Bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara, dikecualikan untuk TVRI, RRI dan LKBN Antara
12. Mendapat dukungan tertulis, minimal 20% dari jumlah PWI Provinsi atau sebanyak 8 Provinsi
13. Tidak sedang menjalani proses hukum (tersangka dan terdakwa), dan/atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Dengan ketentuan ini, SC dan OC menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi atau penjaringan calon akan dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
(HUMAS/KONGRESPERSATUAN2025)