Instansi Terkait Diminta Tindak Tegas Maraknya  Bangunan Melanggar di Wijaya Kusuma

Jakarta, bicarajakarta.com

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat diminta tindak tegas bangunan melanggar di Jl. Anyar Raya RT 007/10 Kel. Wijaya Kusuma Jakarta Barat.

Pasalnya bangunan yang dikerjakan dengan menggunakan Izin bangunan rumah tinggal 3 lantai (PBG) No. 313072. 250420.24001 tanggal 25 04 2024, dikerjakan diduga tidak sesuai gambar, bahkan selain melanggar jarak bebas belang dan GSB fisik  bangunan juga terlihat  dikerjakan lebih dari tiga lantai.

Menurut salah seorang warga sekitar, keberadaan bangunan-bangunan mewah dan terkesan komersil yang dikerjakan tidak sesuai aturan saat ini marak  di wilayah Wijaya Kusuma, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan lingkungan.

Selain itu, warga yang enggan menyebutkan namanya tersebut juga mengatakan, bahwa selama ini pemilik atau pemborong bangunan diduga  mendapatkan perlindungan dari oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Makin marak pembangunan melanggar di wilayah kami, maka itu kami minta instansi terkait bisa segera menindak bangunan bangunan tersebut,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

Seolah membuktikan hal tersebut,  beberapa meter dari lokasi bangunan melanggar sebelumnya juga terlihat adanya bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaha 6 unit dan diduga  dikerjakan dengan 1 IMB rumah tinggal. Ga

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki