Gubernur Diminta Turun Tangan, Penyegelan Bangunan Ruko di Tegal Alur Terkait Dugaan IMB Palsu

Jakarta, bicarajakarta.com

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, melakukan penyegelan terhadap Belasan bangunan ruko di Jalan Kamal Raya, RT 002 RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (14/4/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan  menggunakan dokumen perizinan palsu. Informasi di lapangan, mencuatnya masalah tersebut ke permukaan bedasarkan adanya laporan dari salah satu LSM. Selanjutnya pihak  Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Jakarta Barat melakukan klarifikasi pada 25 Februari 2025.

Bangunan-bangunan tersebut dengan  memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga palsu, yang mencatut nomor: 104/C.37b/31.73.06.1003.17R-1/2/TM.15.33/e/2023, tertanggal 12 Mei 2023.

Ironisnya, penyegelan ini  menguak adanya dugaan praktik mafia perizinan yang melibatkan oknum aparat pemerintah di tingkat kelurahan. Sementara, Agus selaku Ketua RT setempat, mengaku tidak mengetahui bahwa papan izin yang dipasang adalah palsu. Ia menyebut nama Dede Rukmana, Kepala Satpol PP Kelurahan Tegal Alur, sebagai pihak yang menyerahkan papan izin tersebut.

“Setahu saya, izin diurus langsung oleh pemilik bangunan. Tapi dulu yang menyerahkan papan izinnya itu Bang Dede dari Satpol PP,” kata Agus, Minggu (13/4/2025).

Namun saat dikonfirmasi, Dede Rukmana membantah terlibat dalam proses perizinan. Ia mengklaim hanya diminta tolong untuk mencetak papan tersebut atas permintaan pemilik bangunan, Halm dan menyebut pencetakan dilakukan oleh staf Citata Kecamatan Kalideres.

“Saya cuma bantu cetak. Izin itu katanya sudah diurus Pak Halim. Saya sendiri dikirimi dokumen dari dia, tapi berbeda dengan yang terpasang di lapangan,” ujar Dede.

Kasus ini memicu reaksi keras dari pengamat kebijakan publik dan akademisi Awy Eziary, S.H., S.E., M.M yang menyebut lemahnya pengawasan dan adanya dugaan kolusi antara pemilik bangunan dan oknum pejabat di lingkup Satpol PP dan Citata Jakarta Barat.

“Ini bukan sekadar kasus pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata dari budaya korupsi struktural dalam sistem perizinan. Ada lingkaran kotor yang melibatkan oknum pejabat dalam memfasilitasi bangunan ilegal,” ujar Awy, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, penyegelan hanyalah langkah reaktif. Selama tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku pemalsuan dan pejabat yang terlibat, persoalan semacam ini akan terus berulang.

“Gubernur DKI yang baru harus turun tangan langsung. Ini saatnya membersihkan aparat yang bermain proyek dan menghambat pembangunan kota. Reformasi birokrasi jangan hanya jadi slogan,” tegasnya.

Awy menambahkan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di tingkat daerah. Tak hanya merugikan tata ruang kota dan estetika lingkungan, praktik pemalsuan izin juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada pemilik bangunan, tetapi juga terhadap seluruh jajaran terkait yang diduga terlibat. Skandal ini menjadi bukti bahwa transparansi dan integritas masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam tata kelola pembangunan ibu kota. GA

Jasa Kelola Website
Kuliah di Turki